Berita / Nasional /
Diingatkan Lagi, Tahun Depan Semua Usaha Perkebunan Wajib ISPO
Pekerja memanen sawit sesuai standar ISPO. foto: dok. SSMS
Jakarta, elaeis.co - Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian kembali mengingatkan soal mandatory atau kewajiban sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi seluruh usaha perkebunan.
Hal ini dituangkan dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun), Andi Nur Alamsyah, 23 Maret lalu.
"Seluruh perusahaan perkebunan wajib melaksanakan kewajiban sertifikasi ISPO dan pekebun wajib melaksanakan sertifikasi ISPO mulai berlaku 5 tahun sejak Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 diundangkan," tegas Andi Nur dalam surat tersebut.
Artinya, waktu yang dimiliki para pelaku usaha perkebunan untuk memiliki sertifikasi ISPO hanya tinggal 1 tahun lagi.
Kewajiban ISPO ini tidak hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan perkebunan besar saja, tetapi juga untuk perkebunan kecil yang dikelola oleh masyarakat atau kebun rakyat.
Ada tiga regulasi yang mengatur soal ISPO ini. Pertama, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kedua, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Dan ketiga, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.







Komentar Via Facebook :