https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Dihentikan Warga, Perusahaan Terpaksa Tunda Replanting Sawit

Dihentikan Warga, Perusahaan Terpaksa Tunda Replanting Sawit

Mediasi antara warga Nagari Alahan Nan Tigo dengan PT TKA digelar setelah warga menghentikan kegiatan replanting di areal perusahaan. Foto: Ist.


Dharmasraya, elaeis.co – Puluhan masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, merangsek ke kebun sawit milik PT Tidar Kerinci Agung (TKA).

Mereka menghentikan aktifitas sejumlah alat berat yang berada di lokasi. Alat berat itu diturunkan perusahaan dalam rangka replanting atau tanam ulang tanaman yang sudah berusia tua.

Warga mengultimatum perusahaan agar menghentikan replanting karena belum merealisasikan kewajiban membangun kebun plasma.

Tuntutan itu sebenarnya sudah lama disuarakan warga. Mereka meminta 20 persen dari lebih kurang 12.130 hektare hak guna usaha (HGU) PT TKA di kawasan itu diserahkan kepada masyarakat.

Saat izin HGU perusahaan itu diperpanjang 31 Desember 2021 lampau, sempat dijanjikan kebun tersebut akan direalisasikan. Namun sampai sekarang harapan warga tak kesampaian.

"Kami hanya menuntut kewajiban perusahaan, kebun plasma akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat nagari," teriak warga bersahut-sahutan.

"35 tahun perusahaan ini beroperasi, semeter pun tak ada diberikan untuk warga. Yang ada hanya kompensasi. Padahal kalau tuntutan masyarakat dipenuhi, kita bisa sejahtera bersama," ucap warga lainnya.

Mendapat laporan terjadinya ketegangan di lokasi, Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Suyanto SH, didampingi Panit Bimmas Polsek Sungai Rumbai Iptu Sardi SH langsung turun ke Alahan Nan Tigo bersama anggotanya. Namun warga bersikeras tidak akan mengizinkan kegiatan replanting dilanjutkan.

Sardi lantas mengumpulkan pihak terkait dan menggelar mediasi di Kantor Pemerintahan Nagari Alahan Nan Tigo. Diantara yang hadir yakni Wali Nagari Ismed Suhendro, Ketua Bamus Nagari Alahan Nan Tigo Adi Putra, Ninik Mamak Dt. Parpatiah nan Sabatang Hermanto, perwakilan LSM Awaludin, tokoh masyarakat Jumasri, Ketua Pemuda Nagari Alahan Nan Tigo Zulfahmi, dan perwakilan perusahaan.

"Warga mengancam akan melakukan blokade di Afdeling 4 lokasi camp Dusun Tuo agar perusahaaan tidak bisa melakukan tanam ulang sawit. Untuk menjaga kamtimbas, kita lakukan mediasi untuk penyelesaian perselisihan warga dengan pihak PT TKA," jelas Suyanto melalui keterangan resmi Humas Polres Dharmasraya.

Dalam mediasi itu disepakati penghentian kegiatan replanting di kebun PT TKA.

"Warga meminta Pemkab Dharmasraya segera memfasilitasi mediasi lanjutan dengan PT TKA. Replanting dihentikan sementara waktu menunggu sampai pemda duduk bersama ninik mamak dan pihak PT TKA menyelesaikan masalah ini," ungkapnya.

Setelah kesepakatan tercapai, warga meninggalkan kebun PT TKA. "Kami menghimbau perangkat nagari tetap berkomunikasi dengan pihak PT TKA dan bersama-sama menjaga kamtibmas. Kita ingin situasi baik di lingkungan perusahaan maupun nagari tetap aman dan kondusif," pesan Suyanto.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :