https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Dihadirkan di Sidang Korupsi Duta Palma, Begini Penjelasan Ahli Keuangan Negara

Dihadirkan di Sidang Korupsi Duta Palma, Begini Penjelasan Ahli Keuangan Negara

Sidang lanjutan terhadap perkara korupsi usaha perkebunan sawit PT Duta Palma. (ist)


Jakarta, elaeis.co - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara korupsi dalam usaha perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dan juga pencucian uang. 

Dalam sidang, Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan saksi ahli, yakni Drs Siswo Sujanto yang merupakan Ahli Keuangan Negara. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan dalam keterangannya di persidangan, Siswo menjelaskan beberapa hal terkait keuangan negara. 

"Bahwa keuangan negara terdiri dari uang serta aset, dan hal tersebut merupakan kekayaan negara berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 yang dimiliki dan kuasai oleh negara, dimana atas penguasaan tersebut untuk pengelolaanya diserahkan kepada negara sesuai dengan ketentuan berlaku untuk dipergunakan bagi kepentingan rakyat," kata Ketut. 

Menurut hukum keuangan negara, lanjut Ketut, Siswo menjelaskan bahwa ada kekayaan negara yang bersifat potensial dalam hal ini adalah kawasan hutan, dan apabila kawasan hutan dimanfaatkan akan menjadi aset operasional yang digunakan untuk membiayai kegiatan negara. 

"Pada saat aset potensial dioperasikan yang menimbulkan kewajiban dan hak negara, maka pada saat itulah terjadi kerugian negara. Apabila dalam pengoperasiannya tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku dan negara tidak mendapatkan keuntungan yang seharusnya mendapatkan keuntungan," ujarnya. 

Dan terkait kerugian perekonomian negara dalam kasus tersebut, walaupun masuk dalam kerugian negara namun tidak masuk dalam konsep hukum keuangan negara. 

"Kerugian perekonomian negara merupakan dampak dari kerugian keuangan negara, dan untuk perhitungan dapat dilakukan dengan pasti pada batasan tertentu oleh ahli atau bidang yang ada keahliannya terhadap hal tersebut," katanya. 

Ketut mengatakan, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 12 Januari 2023 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan ahli oleh Penuntut Umum.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :