Berita / Serba-Serbi /
Dieksekusi Pengadilan, Kebun Sawit Dikembalikan ke Daerah
Satpol PP Simeulue mengamankan hasil panen dari kebun sawit PDKS. foto: Ist.
Sinabang, elaeis.co - Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1075/K/Pdt/2022 menetapkan kebun kelapa sawit PDKS seluas sekitar 5.000 hektare di Kecamatan Teluk Dalam dan Kecamatan Teupah Selatan, dikembalikan menjadi hak milik Pemkab Simeulue, Aceh.
Tahun 2012 lalu Pemkab Simeulue menyepakati kerja sama operasional (KSO) kebun PDKS dengan PT Kasama Ganda yang berlaku hingga tahun 2032. Namun karena tidak menguntungkan, Pemkab Simeulue akhirnya menghentikan KSO tersebut sebelum masanya berakhir.
Perkara pengelolaan kebun sawit itu lantas bergulir ke pengadilan, Agustus 2020. Pemkab Simeulue selaku penggugat meminta PT Kasama Ganda mengembalikan kebun tersebut ke pemda. Pengadilan mengabulkan gugatan itu, namun pihak tergugat mengajukan banding dan kasasi.
Setelah berkekuatan hukum tetap, PN Sinabang lantas mengeksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut. Penyitaan berlangsung lancar disaksikan kuasa hukum Pemkab Simeulue, unsur TNI/Polri, Polisi Militer, Satpol PP WH, serta sejumkah kades. Pihak tergugat tidak hadir saat pelaksanaan eksekusi.
Pj Bupati Simeulue, Ahmadlyah, sangat bersyukur kebun kelapa sawit tersebut kembali menjadi milik daerah sepenuhnya.
"Semua pihak harus menghormati proses hukum. Putusan Mahkamah Agung adalah keputusan tertinggi dan sudah incraht atau berkekuatan hukum tetap,” jelasnya melalui pernyataan resminya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan sita dan eksekusi. Kembalinya perkebunan sawit PDKS menjadi milik Pemkab Simeulue merupakan kemenangan masyarakat Simeulue,” imbuhnya.
Selama dikelola tergugat, kebun kelapa sawit tersebut kondisinya tidak terawat. Padahal pembangunan perkebunan sawit itu telah menghabiskan anggaran daerah mencapai Rp 200 miliar.
"Akan ada langkah penanganan ke depannya, akan kita kaji bagaimana menyelamatkan atau mengembalikan produktivitasnya sehingga keberadaannya memberi manfaat bagi masyarakat," tukasnya.
Dia juga meminta pengaman kebun tersebut ditingkatkan. "Satpol PP harus terus memonitor. Kalau ada orang masuk melakukan aktivitas melawan hukum, laporkan ke pihak berwajib dengan tuduhan pencurian,” sebutnya.







Komentar Via Facebook :