https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Diduga Gratifikasi, Rp 8,6 Miliar Disita dari Mantan Bupati Langkat

Diduga Gratifikasi, Rp 8,6 Miliar Disita dari Mantan Bupati Langkat

Petugas KPK menunjukkan barang bukti yang diamankan saat OTT Terbit Peranginangin. foto: dok. KPK


Jakarta, elaeis.co - Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, diduga menerima uang dari sejumlah pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit.

Juru bicara Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim penyidik menyita uang Rp 8,6 miliar sebagai barang bukti terkait perkara dugaan gratifikasi terhadap Terbit. Uang itu berasal dari rekening Terbit dan pihak lain yang berkaitan dengan kasus ini.

"KPK telah memeriksa Lina selaku Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa dan Staf Bank Sumut, Laila Subank. Kedua saksi itu diperiksa di Markas Korps Brimob Polda Sumut pada Kamis (19/1),” jelas Ali dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

"Keduanya memenuhi panggilan dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi ke tersangka dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit," tambahnya.

KPK sebenarnya juga menjadwalkan pemeriksaan seorang saksi lainnya, namun yang bersangkutan tidak datang. “Ada konfirmasi untuk penjadwalan ulang,” ungkapnya.

Terbit telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan karena menerima suap Rp 572 juta dari kontraktor terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat tahun 2021. Saat ini dia menjalani hukuman di Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

Saat kasus suap itu disidangkan, KPK melakukan penyidikan kasus baru terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat. Sekitar sebulan sebelum divonis, Terbit ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. KPK terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di perkara ini,” katanya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :