https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Didominasi Sektor Perkebunan, Realisasi KUR Pertanian Mencapai Rp 53,5 Triliun

Didominasi Sektor Perkebunan, Realisasi KUR Pertanian Mencapai Rp 53,5 Triliun

Layanan KUR di perbankan nasional. foto: ist.


Jakarta, elaeis.co - Hingga awal Oktober 2023, penyerapan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertanian tercatat sudah mencapai Rp 53,5 triliun. Realisasi KUR tertinggi terjadi pada sektor perkebunan, mencapai Rp 21,2 triliun atau 64,09 persen dengan 311.111 debitur.

Penyerapan KUR tertinggi kedua adalah untuk sektor tanaman pangan, yakni sebesar Rp 12,66 triliun. Lalu  peternakan Rp 9,89 triliun, hortikultura Rp 5,18 triliun, jasa mixed farming Rp 3,9 triliun, serta jasa pertanian, perkebunan, dan peternakan Rp 612 miliar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil mengajak para petani dan pimpinan daerah untuk meningkatkan penyerapan KUR demi meningkatkan kinerja sektor pertanian dari hulu hingga hilir.

"Kalau KUR termanfaatkan dengan baik, maka tidak perlu lagi petani mengambil pinjaman dari mana-mana yang bunganya besar-besar,” katanya melalui keterangan resmi, Selasa (3/10).

Berdasarkan data penyerapan KUR pertanian tersebut, tampak bahwa penyalurannya masih didominasi sektor hulu. Sebagai langkah lebih lanjut, menurutnya, Kementan akan mendorong pemanfaatan KUR di sektor hilir seperti untuk pembelian alat pertanian.

"Sektor hulu selama ini dianggap lebih mudah diakses karena tidak memerlukan agunan. Padahal KUR dengan plafon besar pun sebenarnya akan mudah diakses jika digunakan untuk pembelian alat," tukasnya.

Jika melihat realisasi serapan KUR berdasarkan wilayah, maka penyaluran KUR tertinggi adalah di provinsi Jawa Timur sebesar Rp 9,01 triliun. Disusul Jawa Tengah Rp 6,9 triliun, Riau Rp 3,8 triliun, dan Sumatera Utara Rp 3,6 triliun.

"Kami akan tingkatkan serapan di provinsi yang lainnya. Selama ini belum semua petani tahu proses mengakses KUR ini," ungkapnya.

Syarat mendapat KUR pertanian sendiri cukup mudah. Petani hanya diwajibkan memiliki lahan garapan produktif, rancangan pembiayaan anggaran, dan sejumlah syarat untuk kepentingan BI Checking.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :