https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Diborong India, Juli 2025 Harga Referensi CPO Indonesia Naik

Diborong India, Juli 2025 Harga Referensi CPO Indonesia Naik

Pelabuhan Dumai, pintu gerbang ekspor CPO dari Riau. foto: Pelindo


Jakarta, elaeis.co – Harga Referensi (HR) Crude Palm Oil (CPO) Indonesia kembali naik. Menteri Perdagangan menetapkan HR CPO sebesar USD 877,89 per metrik ton (MT) untuk periode 1–31 Juli 2025. 

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, mengungkapkan bahwa ketidakseimbangan antara permintaan dan produksi menjadi faktor utama penguatan harga CPO.

“Peningkatan HR CPO dipengaruhi adanya peningkatan permintaan, terutama dari India, yang tidak diimbangi dengan kenaikan produksi di Indonesia,” ujar Isy dalam rilis Kemendag, kemarin.

Kenaikan HR CPO sebesar USD 877,89/MT dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1553 Tahun 2025. Dokumen ini juga mengatur tentang Bea Keluar (BK) dan tarif layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang biasa dikenal sebagai pungutan ekspor (PE).

Dengan harga referensi yang semakin menjauh dari ambang batas USD 680/MT, maka Bea Keluar CPO naik menjadi USD 52/MT. Penyesuaian ini merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024.

Tak hanya itu, Pungutan Ekspor (PE) juga ikut terkerek. Mengacu pada PMK Nomor 30 Tahun 2025, pungutan tersebut ditetapkan 10 persen dari HR CPO, alias USD 87,7892/MT untuk Juli 2025.

Menurut Isy, nilai BK dan PE dihitung dari rata-rata harga CPO selama periode 25 Mei–24 Juni 2025 yang diambil dari tiga sumber utama. Yakni Bursa CPO di Indonesia USD 824,90/MT, Bursa CPO di Malaysia USD 930,88/MT, dan CIF CPO di Port Rotterdam USD 1.153,57/MT.

Sesuai Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila selisih dari ketiga harga itu lebih dari USD 40, maka HR CPO dihitung dari dua harga terdekat dengan median. Sehingga HR CPO Juli 2025 ditetapkan dari gabungan harga Malaysia dan Indonesia. “Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia,” ujar Isy lagi.

Sementara itu, bagi eksportir minyak goreng refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat ≤ 25 kg, tak perlu khawatir. Bea Keluar untuk produk ini tetap USD 0/MT. Hal ini tertuang dalam Kepmendag Nomor 1554 Tahun 2025, yang memuat daftar merek RBD Palm Olein yang berhak atas pembebasan tersebut.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :