https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Dibantu Pusat, Daerah ini Siap Terbitkan 1.200 STDB

Dibantu Pusat, Daerah ini Siap Terbitkan 1.200 STDB

Proses sosialisasi STDB yang dilakukan Disbunnak Kabupaten Paser, Kaltim, kepada para petani sawit setempat. Foto: dok. Disbunnak Paser


Tana Paser, elaeis.co - Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran melalui APBN untuk membiayai penerbitan 1.000 surat tanda daftar budidaya (STDB) bagi para petani sawit di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. 

"Pembiayaan ini untuk tahun anggaran 2022. Perlu diketahui, saat ini sedang dilakukan proses verifikasi titik koordinat di kebun-kebun yang akan menerima program penerbitan STDB," kata Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser, Djoko Bawono SP MSi, dalam keterangan resmi yang diterima elaeis.co, Sabtu (16/4/2022).

Kata dia, Pemkab Paser juga proaktif dengan mengalokasikan pembiayaan penerbitan 200 STDB bagi para petani. Dengan demikian, kata Djoko, total ada 1.200 STDB yang bakal diterbitkan untuk para petani di Paser.

Ia menyebutkan, sesungguhnya program pembuatan STDB bagi petani di Kabupaten Paser sudah berjalan sejak tahun 2020. "Totalnya hingga saat ini sudah ada tiga ribuan STDB yang diterbitkan," ucapnya.

Djoko menyebut penerbitan STDB ini diperuntukkan bagi petani kelapa sawit yang memiliki kebun di bawah 25 hektare.

"Sebenarnya setiap tahun Pemkab Paser menargetkan penerbitan 2.000 STDB. Namun sering terkendala ketiadaan dana sehingga sejauh ini Pemkab Paser hanya menunggu mendapatkan alokasi jumlah penerbitan STDB dari pemerintah pusat," katanya.

Agar berjalan baik, pihaknya berencana menggandeng kalangan NGO, asosiasi petani sawit, serta kelembagaan pekebun yang ikut membangun perkebunan kelapa sawit berkelanjutan dalam proses percepatan penerbitan STDB.

Pelibatan itu terutama dalam proses verifikasi titik koordinat peta lokasi atau kebun petani. Ia meyakinkan para petani kalau STDB memiliki banyak manfaat, termasuk memudahkan petani mendapatkan bantuan dari pemerintah.

"Memiliki STDB juga bisa membuat para petani sawit bisa mengikuti atau menjalin program kemitraan dengan lembaga lain," kata Djoko.

STDB juga menjadi salah satu syarat penerbitan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

"Kami diberi target oleh pemerintah pusat agar mampu menyelesaikan penerbitan STDB paling lambat di akhir Oktober tahun 2022 ini," tegas Bawono.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :