https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

Dianggap Rugikan Negara, Aktivis Pertanyakan Alih Fungsi HGB PT Lontar Papyrus

Dianggap Rugikan Negara, Aktivis Pertanyakan Alih Fungsi HGB PT Lontar Papyrus

Kayu Eucalyptus yang di tanam PT Lontar Papyrus di lahan HGB. Dok. Istimewa


Jambi, elaeis.co - Tanaman industri PT Lontar Papyrus Pulp & Paper di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, disirot keras oleh Komite Pejuang Reforma Agraria (KPRA) Jambi.

Itu dipertanyakan lantaran bahan baku bubur kertas itu ditanam di lahan Hak Guna Bangunan (HGB).

Apalagi usut punya usut, aktivitas pengalihfungsian HGB menjadi tanaman industri itu sudah berjalan kurang lebih 10 tahun.

Mestinya, kayu Eucalyptus Pelita yang seharusnya di tanam di wilayah hutan produksi yang memiliki Konsesi IUP HTI sesuai dengan UU Kehutanan, bukan di HGB.

"Nah, hal ini jelas melanggar hukum karena PT Lontar bukanlah PT Pemegang IUP HTI, terlebih lagi mereka memanen kayu di lahan tersebut," kata Direktur Eksekutif KPRA Jambi, Wiranto Manalu saat berbincang dengan elaeis.co, Jumat (18/4).

Luas HGB yang di tanam PT Lontar Papyrus berkisar 115 hektar. Sementara diduga hampir 80 hektar ditanami kayu Eukalyptus Pelita.

"Itu mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Bayangkan saja dari 1 hektar Eukcalyptus mampu menghasilkan 200 ton dengan harga Rp75.000 per ton," tuturnya.

Padahal, kata Wiranto, sudah jelas dalam PP 18 Tahun 2021 di pasal 42 huruf D disebutkan bahwa pemegang Hak Guna Bangunan berkewajiban untuk mematuhi ketentuan dan pemanfaatan ruang yang diatur dalam rencana tata ruang, dan HGB berpotensi dihapus berdasarkan Pasal 46 huruf C karena diubah haknya menjadi Hak atas Tanah lain.

Oleh karena itu, dia sangat menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan tutup mata seolah tak peduli terhadap persoalan tersebut.

"Apalagi kita juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa praktek melawan hukum itu dilakukan langsung oleh oknum internal perusahaan. Bahkan disekitar HGB juga dilakukan praktek kemitraan dengan dalil kelompok Tani Fiktif," terangnya.

Untuk itu Wiranto meminta agar Kanwil ATR BPN Jambi bersikap tegas atas temuan tersebut. "Apabila Kanwil ATR/BPN juga tidak memiliki sikap tegas, maka kami yang tergabung dalam KPRA akan menggelar aksi di Kanwil ATR/BPN," pungkasnya.


 

Komentar Via Facebook :