https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Dianggap Halangi Penyidikan Kasus Ruislag Lahan Sawit, 2 Orang Ditahan Kejari Batola

Dianggap Halangi Penyidikan Kasus Ruislag Lahan Sawit, 2 Orang Ditahan Kejari Batola

Unjuk rasa menuntut Kejari Batola menuntaskan kasus ruislag lahan sawit. foto: Humas Polres Batola


Marabahan, elaeis.co - Massa LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan (Kalsel) serta ormas Foferban dan Pemuda Islam menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Kejari Batola) terkait adanya dugaan penggelapan dalam perkara ruislag atau tukar guling lahan sawit Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama.

Korlap aksi yang juga Ketua LSM KAKI Kalsel, Akhmad Husaini, menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya meminta kejaksaan segera menindak oknum-oknum yang menghalangi jalannya proses penyidikan kasus tersebut.

"Jangan ada pilih kasih dan toleransi, segera proses orang-orang yang bersalah dalam persoalan tukar guling lahan sawit yang berada di daerah Desa Kolam Kanan," katanya.

"Tangkap juga oknum LSM yang diduga menuduh kejaksaan mengkriminalisasi petani plasma," tambahnya.

Menanggapi desakan massa, Kasi Intel Kejari Batola, M. Hamidun Noor SH, mengakui bahwa penanganan dan penyidikan kasus tukar guling tanah di Desa Kolam Kanan mengalami hambatan seperti saksi yang tidak hadir saat pemeriksaan sehingga proses penyidikan ini berjalan lambat. 

Menurutnya, Kejari Batola telah menetapkan dua warga berinisial P dan D sebagai tersangka karena secara aktif menghalang-halangi penyidikan kasus tersebut.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pidana penjara dengan rentang hukuman antara 3 hingga 12 tahun, dan/atau denda minimal Rp150 juta hingga maksimal Rp600 juta," sebutnya.

Pihaknya juga sudah memeriksa salah satu LSM namun statusnya pada saat ini masih sebagai saksi. "Penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ucapnya.

Kasus tukar guling lahan sawit yang terjadi tahun 2009 ini telah bergulir ke persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Muhni, mantan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2014-2018, dan Sabtin Anwar Hadi, mantan Ketua KUD Jaya Utama, menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Pada putusan tingkat pertama, Muhni dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara. Sabtin divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp886 juta.

Muhni menerima putusan tersebut, namun Sabtin memutuskan untuk mengajukan banding. Putusan banding mengubah hukuman Sabtin menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan selama 3 bulan jika denda tidak dibayar.

Putusan banding juga memerintahkan pengembalian sebidang tanah atas nama Sabtin kepada Pemdes Kolam Kanan. Sabtin dan Kejari Batola mengajukan kasasi terhadap putusan banding tersebut. Kasus ini masih berada dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Penyidikan kasus tersebut juga terus dilanjutkan karena diduga yang terlibat bukan hanya Muhni dan Sabtin. Sejauh ini sudah 12 saksi diperiksa oleh penyidik.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :