Berita / Kalimantan /
Di Kutai Barat Dua Pabrik Sawit Beroperasi Berdekatan, Masyarakat Keberatan
Suasana rapat kerja di DPRD Kaltim. Foto: Humas
Samarinda, elaeis.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas keberadaan dua pabrik kelapa sawit, PT Hamparan Khatulistiwa Indonesia (HKI) dan PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP), di Kabupaten Kutai Barat.
RDP dihadiri masyarakat sekitar pabrik, pemerintah daerah, dan organisasi adat Dayak. Agenda ini digelar untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait keberadaan kedua pabrik sawit tersebut.
RDP kemudian merekomendasikan membentuk tim khusus untuk mengumpulkan langsung data dan melihat kondisi sebenarnya di lapangan.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa pembentukan tim investigasi lintas komisi bertujuan untuk memeriksa langsung operasional kedua perusahaan. “Keputusan DPRD tidak boleh hanya berdasarkan laporan di atas kertas. Tim harus melihat fakta di lapangan,” katanya dalam keterangan dikutip Sabtu (16/8).
Anggota DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi, menambahkan bahwa investigasi akan meliputi penelusuran dokumen perizinan, tata kelola lingkungan, hingga dampak sosial terhadap warga. “Tujuannya memastikan aturan dijalankan dengan benar dan menghindari potensi konflik di kemudian hari,” jelasnya.
Dalam RDP tersebut diungkapkan bahwa salah satu perusahaan sawit, PT HKI, diduga telah beroperasi selama tiga tahun tanpa perizinan yang lengkap sehingga dikhawatirkan berdampak negatif terhadap lingkungan. Sementara di lokasi yang sama, PT BNP tengah membangun pabrik dengan status perizinan yang dinilai sudah lengkap.
Panglima Besar Laskar Mandau Adat Dayak Bersatu Kaltim, Rudolf, menyebutkan bahwa masyarakat sangat resah terkait beroperasinya dua pabrik sawit di wilayah yang berdekatan. “Karena berpotensi terjadi pencemaran akibat limbah dan menyebabkan keterbatasan sumber air bersih. Sungai di sini tidak mungkin menanggung beban dua pabrik sawit sekaligus,” ungkapnya.
Menanggapi tudingan beroperasi secara ilegal, perwakilan manajemen PT HKI, Hari, menyatakan bahwa perusahaan telah memproses semua dokumen sesuai ketentuan. “Tidak ada izin yang terbit secara instan. Semuanya kami urus sesuai aturan, termasuk pemakaian air,” tegasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Anwar Sanusi, memastikan pemerintah akan berpegang pada hukum dan kebijakan gubernur. Ia menekankan bahwa investasi diperbolehkan selama memenuhi persyaratan, mematuhi regulasi lingkungan, dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat adat.
Dalam RDP, PT HKI diminta mengolah limbah cair agar tidak mencemari sungai dan memanfaatkannya kembali di lahan sesuai dokumen lingkungan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan berujung pada sanksi tegas. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melaksanakan program tanggung jawab sosial (CSR), seperti bantuan pupuk untuk petani sawit, penyediaan air bersih, serta dukungan pendidikan dan kegiatan keagamaan.







Komentar Via Facebook :