Berita / Sumatera /
Di Daerah ini Cuma 6 Perusahaan yang Bangun Kebun Plasma
Kadisbun Jambi, Agusrizal berbicara dalam diskusi yang ditaja IHCS. Foto: Febri/elaeis.co
Jambi, elaeis.co - Jambi menduduki peringkat ke 2 provinsi dengan konflik agraria tertinggi nasional setelah Provinsi Riau. Maraknya konflik ditengarai disebabkan minimnya perusahaan yang melaksanakan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.
Hal tersebut terungkap dalam diskusi bertajuk "UU CK dan Implementasi 20 Persen Perkebunan Rakyat" yang dilaksanakan oleh IHCS Provinsi Jambi bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, kemarin sore.
Kepala Dinas Perkebunan (disbun) Provinsi Jambi, Agusrizal, menyebutkan, dari 186 izin HGU perkebunan yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Jambi, hanya 6 perusahaan yang telah melaksanakan kewajibannya membangun atau mewujudkan 20% kebun plasma dari total luasan perkebunan yang dikuasainya sesuai dengan ketentuan UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
"Beberapa diantaranya yang dulu diberikan izin oleh Pemprov Jambi yakni PTPN VI, KDA, IIS, Kedaton dan PT SAL. Semuanya sudah memiliki kebun plasma," kata Agusrizal.
Pernyataan tersebut langsung dibantah Ketua IHCS Provinsi Jambi, Ahmad Azhari. Menurut dia, sampai saat ini masih belum terlihat redistribusi 20 persen areal perkebunan perusahaan terhadap masyarakat sesuai ketentuan yang telah tercantum dalam UU Perkebunan.
"Adakah kemungkinan itu bisa menjadi objek redistribusi melalui TORA atau pembangunan kebun rakyat berkelanjutan. Ini pengetahuan yang akan menjadi bahan bagi rakyat untuk paling tidak bertahan sebagai upaya perlawanan. Agar kita bisa mengurai konflik agraria di Jambi ini,” kata Azhari.
Ketua GMKI Jambi, Aryanto, heran kenapa bisa begitu banyak perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban di Jambi.
"Dari 186 izin, masih tersisa 180 perusahaan lagi yang belum merealisasikan kewajibannya untuk membangun kebun rakyat seluas 20%. Disbun mungkin punya datanya, lalu apa langkah yang akan dilakukan oleh disbun, setidaknya untuk mencegah potensi-potensi meledaknya konflik agraria di Provinsi Jambi khususnya di sektor Perkebunan?" katanya.
Mendapat pertanyaan bertubi-tubi, tiba-tiba Agusrizal meralat data yang disodorkannya.
"Terus terang saja bukan 180 tadi tidak memenuhi, tapi mungkin sekitar 40 persen dari yang 180 tadi. Nanti kita akan surati bupati supaya didorong ini agar memenuhi 20%,” ucapnya.
“Kemudian sekarang ini kan ada Inpres Nomor 6 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa sawit Berkelanjutan. Nah ini juga kita dorong di kabupaten untuk membuat rencana aksi daerah," tambahnya.
Para peserta diskusi berharap pemerintah melaksanakan reforma agraria agar sejumlah kelompok masyarakat yang saat ini berkonflik dengan perusahaan bisa mendapatkan kepastian.
Di tengah angka pertumbuhan penduduk yang terus bertambah, skema pembangunan kebun rakyat seluas 20% sebagaimana diamanatkan dalam UU Perkebunan dinilai dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat.







Komentar Via Facebook :