https://www.elaeis.co

Berita / PSR /

Di Acara PERISAI 2024, Pemerintah Sampaikan Kabar Baik Terkait Program PSR

Di Acara PERISAI 2024, Pemerintah Sampaikan Kabar Baik Terkait Program PSR

Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Dida Gardera, saat berbicara dalam acara PERISAI 2024 di Nusa Dua, Bali. (Foto: hendrik)


NUSA DUA, elaeis.co - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian mengungkapkan sebuah kabar gembira terkait dengan pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat (PSR).

"Program PSR menurut laporan yang diterima dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2024 ini sudah mencapai 50.000 hektar (Ha)," ujar Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian,  Dida Gardera.

Dida menyampaikan hal itu saat menyampaikan kata sambutan dalam acara pembukaan Pekan Riset Sawit (PERISAI) 2024 yang digelar oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Denpasar, Provinsi Bali, Kamis (3/10/2024), dan dihadiri banyak stakeholder sawit.

Dida optimistis keberhasilan program PSR akan meningkatkatkan produksi tandan buah segar (TBS) dari 50 juta ton menjadi 70 juta ton per ton

Ia menjelaskan bahwa demi mempercepat pelaksanaan program PSR, pemerintah sudah melakukan revisi terhadap aturan dan ketentuan waktu dalam proses verifikasi dokumen pengajuan PSR menjadi lebih singkat.

"Semua peraturan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun)," tuturnya lebih lanjut.

Juga, kata dia, ada perubahan terkait ketentuan surat keterangan bebas dari kawasan hutan yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

 

"Dan surat bebas hak guna usaha (HGU) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)," kata dia.

"Kemudian diganti menjadi surat pernyataan pekebun yang berisi bebas dari kawasan hutan atau sesuai RTRW serta bebas dari lahan HGU," ia menambahkan.

Kemudian, ujarnya lagi, meningkatkan dana program PSR dari Rp 30 juta per Ha maksimal 4 Ha, menjadi Rp 60 juta per Ha per tahun. 

"Saya menilai erlu dukungan pembiayaan riset terkait benih kelapa sawit unggul dan penggunaan teknologi untuk memastikan dana PSR dapat tepat guna dan tepat sasaran," tegas Dida Gardera.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :