https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Dengan Pesut Daya, Pengurusan STDB di PPU Jadi Sangat Mudah

Dengan Pesut Daya, Pengurusan STDB di PPU Jadi Sangat Mudah

Perkebunan kelapa sawit di Kaltim. foto: Disbun Kaltim


Penajam, elaeis.co - Luas lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola petani atau pekebun swadaya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), saat ini mencapai 17.491 hektar. Sejauh ini, lahan yang telah mendapatkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) baru seluas 481,77 hektar atau sekitar 2,8 persen dari total keseluruhan. 

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian PPU, Muhammad Rusdy Ma’julekka, mengatakan, semua petani atau pekebun swadaya yang mempunyai dan mengelola kebun sawit dengan luasan di bawah 25 hektar wajib mempunyai STDB. "Itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan dan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan," jelasnya.

Untuk meningkatkan minat petani atau pekebun sawit swadaya mengurus STDB, Dinas Pertanian PPU membuat inovasi dengan meluncurkan aplikasi online yang dinamakan Akselerasi Pesut Daya (Pengelolaan Surat Tanda Daftar Budidaya). "Peluncuran aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan para petani sawit memiliki STDB," tukasnya.

Jika selama ini pengurusan STDB masih manual, dengan adanya aplikasi ini maka prosesnya berlangsung secara online. Kalau manual, katanya, pekebun mengambil blangko untuk pengisian permohonan pada instansi yang menangani perkebunan lalu mengembalikannya setelah diisi dan dilengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

Kemudian tim turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi ke kebun petani atau pekebun yang bersangkutan dan melakukan pengukuran secara manual.

"Selama ini penerbitan STDB masih manual, jadi prosesnya membutuhkan waktu cukup lama,” tukasnya.

Dengan adanya aplikasi Pesut Daya, petani tinggal mengakses lewat jaringan internet lalu mendaftar secara online. "Verifikasi data dan pengukuran lahan dilakukan menggunakan teknologi berupa penggunaan drone. Jadi, untuk mengetahui luas lahan, tidak membutuhkan waktu yang lama," paparnya.

"Setelah data lengkap dan memenuhi persyaratan, maka STDB diterbitkan. Jadi, dengan Pesut Daya, semuanya nanti by sistem, jadi cepat,” sambungnya.

Karena sudah dipermudah, dia mengajak para petani atau pekebun swadaya segera mengurus STDB. Menurutnya, ada keuntungan yang didapat petani jika sudah mengantongi STDB. "Salah satunya memudahkan menjual Tandan Buah Segar (TBS) ke pabrik kelapa sawit (PKS)," sebutnya. 

"STDB juga diperlukan sebagai syarat untuk mengurus dan mendapatkan sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO)," tambahnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :