https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Demi Kelangsungan Usaha, Perusahaan Sawit Diajak Taat Regulasi

Demi Kelangsungan Usaha, Perusahaan Sawit Diajak Taat Regulasi

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. Foto: ist.


Jakarta, elaeis.co – Kelangsungan operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit sangat membutuhkan kepastian hukum. Dengan adanya ketentuan yang baku, perusahaan bisa melengkapi diri dengan dokumen yang diwajibkan terkait hak pengelolaan lahan seperti perizinan perusahaan, perpajakan, laporan keuangan, peta tutupan lahan, peta citra satelit, dan sebagainya.

“Saat ini, kami menilai aturan pemerintah terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit sudah semakin baik. Hal tersebut tentu akan berdampak positif bagi perkembangan industri sawit di Tanah Air,” kata Konsultan Perizinan PT Merpati Palm Oil (MPO), Abdullah, dalam keterangannya dikutip Sabtu (16/8).

Diakuinya, pemerintah masih harus mengeluarkan tenaga ekstra untuk penataan perkebunan sawit karena masih banyak korporasi nakal atau kurang memahami regulasi. Karena itu dia mendorong perusahaan-perusahaan bisa mematuhi anjuran pemerintah untuk memenuhi kelengkapan data sesuai prosedur yang ada.

“Penertiban pengelolaan kebun sawit merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mengelola lahan-lahan kebun sawit yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan perizinan yang jelas, maka aktifitas perusahaan perkebunan akan terpantau, sekaligus untuk menekan mafia-mafia,” ujarnya.

Dijelaskan, dengan perizinan yang tertata baik, maka ada kepastian hukum, baik bagi perusahaan, pengusaha, dan masyarakat. Dengan begitu, operasional pengelolaan sawit bisa berjalan baik. 

“Sepanjang dokumennya lengkap, pemerintah tidak pernah mempersulit. Justru dipermudah sehingga memungkinkan perusahaan sawit untuk menjalankan operasional usahanya dengan baik. Memang dari sisi waktu pengurusan cukup lama. Namun, itu bisa dipahami karena tentu ada banyak perusahaan yang mengurus perizinan,” imbuhnya.

Dia menilai pemerintah cukup serius dalam menertibkan pengelolaan lahan kelapa sawit di Indonesia. Dengan aturan yang lebih sederhana, pemerintah berharap korporasi di sektor perkebunan sawit bisa lebih tertib.

“Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah dalam penatalakasanaan pengelolaan kebun sawit. Keseriusan ini bukan tanpa tujuan. Selain lebih terkelola baik, tapi juga memiliki dampak positif bagi masyarakat sekitar maupun menjadi pemasukan ekonomi bagi suatu daerah,” tukasnya.

Dia mencontohkan, PT Inti Melia Felindo (IMF), pengelola lahan sawit seluas 5.000 hektar di Solok Selatan, Sumatera Barat, yang telah berhasil mengurus perizinan dengan menyesuaikan pada kebijakan yang ada. “Izin pengelolaan lahan sawit PT IMF tidak dicabut. Bahkan sekarang telah mendapat izin pengelolaan dengan skema PPKH dari pemerintah,” ungkapnya. 

Pengurusan izin PT IMF dilakukan sejak tahun 2022 dengan melengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan oleh pemerintah. “PT IMF disurati oleh pemerintah terkait permohonan pengelolaan kawasan hutan (PPKH). Setelah dilengkapi, semua berjalan lancar sampai akhirnya mendapat izin pengelolaan dengan skema PPKH,” jelasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :