https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

DBH Sawit Tingkatkan Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Informal

DBH Sawit Tingkatkan Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Informal

Pj Gubernur Kalbar, Harisson. foto: Adpimprov Kalbar


Pontianak, elaeis.co - Keberhasilan pengembangan perkebunan kelapa sawit yang strategis di Provinsi Kalimantan Barat (kalbar), selain memberikan manfaat ekonomi, juga memberikan manfaat untuk mengatasi masalah yang menjadi isu daerah seperti pengangguran, kemiskinan, dan pembangunan.

Sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Berkelanjutan, maka Kalbar dan sentra penghasil sawit lainnya mendapat manfaat lain dari keberadaan kebun sawit. Yakni berhak mendapatkan DBH Sawit.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor: 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit Berkelanjutan, maka pemerintah telah memprioritaskan penggunaan DBH Sawit yaitu pembagian persentase 80% diperuntukan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, dan 20% penggunaan untuk kegiatan lainnya.

"Jadi, dari DBH sawit nanti akan kita alokasikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Seperti Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat, Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan, Pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), rehabilitasi hutan dan lahan, dan perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," papar Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson, dalam keterangan resmi Adpimprov Kalbar, Senin (6/11).

Dia menambahkan, tujuan semula dari DBH sawit adalah memberikan bagian dari penerimaan negara atas hasil perkebunan kelapa sawit kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari transfer keuangan pusat ke daerah, untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, serta mendukung pengembangan sektor perkebunan sawit daerah. Provinsi yang bersangkutan mendapat alokasi 20 persen, kemudian Kab/Kota penghasil menerima sebesar 60 persen, dan Kabupaten/Kota lainnya yang berbatasan langsung dengan Kabupaten/Kota penghasil sebesar 20 persen.

 "Maka sangat penting untuk menyinergikan penggunaan DBH Sawit dengan upaya pemberdayaan masyarakat di wilayah perkebunan kelapa sawit," tukasnya.

Sementara itu, Direktur BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengungkapkan, pihaknya menyambut baik sinergitas dengan pedoman yang diturunkan dalam bentuk PMK 91 Tahun 2023 tentang DBH Sawit yang salah satunya memberikan Perlindungan Jaminan Sosial bagi pekerja perkebunan sawit.

Disadari, saat ini masih banyak pekerja di sektor persawitan yang belum tuntas menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Belum lagi tenaga kerja rentan sektor informal dan sektor usaha kecil mikro yang belum terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Untuk saat ini pekerja di Kalbar yang sudah terlindungi menyentuh angka 40 persen. Untuk pekerja formal sendiri terjadi kenaikan dari 45 persen sampai 52 persen, dan khusus untuk informal naik dari 4 persen hingga 13 persen. Dan kalau kita rinci, kenaikannya itu hampir 10 kali lipat," paparnya.

"Upaya mengalokasikan DBH Sawit untuk Program Jaminan Sosial tentu semakin mengakselerasi capaian untuk informal, karena sasaran saat ini untuk teman-teman kita pekerja sawit rakyat," sambungnya.

Berdasarkan data yang ada, jumlah pekerja di sektor sawit di Kalbar hampir 202 ribu orang. Dari jumlah ini yang baru terlindungi adalah yang bekerja di perusahaan, sedangkan petani sawit rakyat serta buruh harian sawit belum terlindungi.

"Nah, inilah yang menjadi sasaran kita selanjutnya yang mana ini merupakan bagian dari Inpres Nomor: 2 Tentang Optimalisasi Perlindungan Jamsostek, maupun Inpres Nomor : 4 tentang Pencegahan Kemiskinan Ekstrem," tandas Zainudin.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :