https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Data-data ini Dibutuhkan untuk Penetapan Harga Resmi TBS

Data-data ini Dibutuhkan untuk Penetapan Harga Resmi TBS

Petani dihimbau menjalin kemitraan dengan perusahaan agar harga TBS lebih terjamin. Foto: Hamdan/elaeis.co


Samarinda, elaeis.co - Pelaksana Bidang Usaha Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Bisma Anshory mengatakan, tata cara penetapan harga TBS produksi pekebun bermitra diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 Tentang Pedoman Penatapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Dia memaparkan, dalam proses penetapan harga TBS, dibutuhkan data-data yang menjadi komponen perhitungan.

Diantaranya kuantitas TBS pekebun yang diolah, volume dan harga jual CPO, volume dan harga kernel, biaya angkut CPO dan kernel, biaya pemasaran, biaya olah, dan biaya penyusutan pabrik.

Data-data itu harus diserahkan kepada tim penetapan harga beberapa hari sebelum rapat penetapan digelar.

“Jadi kami tidak sembarangan dalam penetapan harga. Ada aturannya dan data-data yang ril dari perusahaan,” katanya dalam keterangan resmi Diskominfo Kaltim.

Menurutnya, saat ini ada sebanyak 92 perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Kaltim. Sebanyak 50 persen diantaranya menjadi anggota tim penetapan harga TBS.

"Serapan TBS oleh PKS di Kaltim, terpakai rata-rata 45 ton hingga 60 ton per jam," sebutnya.

Penyuluh Ahli Muda Disbun Kaltim, Laseman, menambahkan, Kaltim menetapkan harga TBS dua kali dalam sebulan. Harga tersebut disepakati bersama oleh disbun, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), koperasi, dan 41 perwakilan PKS.

Menurutnya, harga TBS yang ditetapkan tim penetapan yang ditunjuk oleh pemerintah hanya berlaku bagi kebun sawit yang bermitra dengan perusahaan. Sementara bagi kebun mandiri dan petani yang menjual TBS kepada pengepul, akan mengikuti harga pasar.

“Harga TBS petani yang bermitra stabil karena ditetapkan pemerintah. Tapi kalau yang tidak bermitra, harga sesuai kesepakatan antara petani dan pengepul," katanya.

Itu sebabnya dia menghimbau petani sawit bermitra dengan perusahaan. Untuk menjadi mitra perusahaan, lahan milik petani harus clean and clear, tidak boleh dikavelingkan, dan tidak masuk kawasan hutan. Benih tanaman kelapa sawit harus bersertifikat dan pekebun harus tergabung dalam gabungan kelompok tani (gapoktan) atau memiliki lembaga berbadan hukum seperti koperasi atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Ikut harga pasar memang bisa sangat menguntungkan petani jika harga TBS sedang meningkat. Tapi kalau harga anjlok seperti sekarang, petani sangat rugi karena harga tak terkendali," pungkasnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :