Berita / Bisnis /
Daru Tak Yakin SK Pencabutan Izin Konsesi Dilakukan Tahun Ini
Ketua DPD Apkasindo Kutai Kartanegara, Daru Widiyatmoko. Ist
Kukar, Elaeis.co - Keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Kementrian LHK tentang pencabutan izin konsesi di dalam kawasan hutan beberapa waktu lalu mendapat sorotan sejumlah pihak. Tak terkecuali Ketua DPD Apkasindo Kutai Kartanegara, Daru Widiyatmoko.
Daru bahkan belum yakin jika SK tersebut dilaksanakan sepanjang tahun 2022 ini. Sebab pasti memerlukan proses tahapan yang cukup panjang.
"Belum Yakin SK tersebut diterapkan dalam kurun waktu 1 tahun ini," katanya kepada Elaeis.co, Senin (10/1/2022).
Jika pun diterapkan kata pria asal Jogja itu tidak akan langsung eksekusi lahan di lapangan. Pemerintah musti memilah izin konsesi serta menggali lebih dalam terkait izin konsesi itu. Meskipun nama-nama perusahaan sudah terdaftar dalam lampiran SK tersebut.
Kelapa Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Ujang Rahmat justru enggan untuk berkomentar banyak terkait SK yang dibubuhkan nama Menteri LHK Siti Nurbaya itu. Sebab, ia menduga file yang diterimanya berbentuk PDF melalui pesan whatsapp belum dapat dipastikan keasliannya.
"Itu juga belum ada tanda tangannya dan tidak pakai kop surat KLHK. Mungkin bisa ditanyakan ke sumber di KLHK," singkatnya.
Sementara, sebagai informasi dalam SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 yang diterbitkan pada 6 Januari 2022 kemarin terdapat 16 perusahaan yang izin konsesinya dipermasalahkan. Ini terdiri dari 6 perusahaan izin konsesinya telah dicabut pada 2015-2021, 6 perusahaan izin konsesinya akan dicabut pada 2022 ini dan 4 perusahaan lain izin konsesinya akan dilakukan evaluasi.

Komentar Via Facebook :