Berita / Sumatera /
Dapat PROPER Merah, Perusahaan Sawit di Nagan Raya Diminta Ditindak
Potongan lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. foto: ist.
Banda Aceh, elaeis.co - PT Fajar Baizury-Kebun, perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, mendapat peringkat PROPER merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri LHK RI Nomor SK.1353/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2023 tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup 2022-2023 tertanggal 15 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Menteri Siti Nurbaya.
Penilaian peringkat perusahaan dalam pengelolaan lingkungan ini menjadi ajang prestisius. Karena merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Ada beberapa kriteria yang dilakukan dalam penilaian PROPER lingkungan oleh KLHK. Mulai dari pengendalian pencemaran air, pemeliharaan sumber air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan non B3, sampai pengendalian kerusakan lahan.
Ada pula penilaian terhadap upaya perusahaan yang meliputi penilaian terhadap daur hidup dan penerapan sistem manajemen lingkungan. Seperti efisiensi energi, penurunan emisi, efisiensi air dan penurunan beban air limbah, pengurangan dan pemanfaatan limbah, perlindungan keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat, serta tanggap kebencanaan dan inovasi sosial.
Peringkat PROPER terbagi menjadi 2 kategori,.yaitu ketaatan (BIRU, MERAH, HITAM), dan beyond compliance atau lebih dari ketaatan (EMAS dan HIJAU). Peringkat tertinggi adalah EMAS dan peringkat terburuk adalah HITAM.
Tahun ini penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup atau yang lebih dikenal PROPER dilakukan terhadap 3.694 perusahaan. 3.483 perusahaan telah ditetapkan peringkat-nya, 199 perusahaan ditangguhkan penetapan peringkat-nya, dan 12 perusahaan tidak dapat ditetapkan peringkat karena sudah tidak beroperasi.
Sebanyak 79 perusahaan memperoleh peringkat emas, 196 perusahaan berperingkat hijau, 2.131 perusahaan mendapatkan peringkat biru, 1.077 perusahaan mendapatkan peringkat merah, tidak ada perusahaan yang berperingkat HITAM, dan sebanyak 211 perusahaan ditunda pemeringkatannya.
1 dari perusahaan yang mendapat PROPER merah berada di Aceh, yakni PT Fajar Baizury-Kebun. Hal ini mendapat reaksi dari aktivis lingkungan setempat.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Independen (Wali), Aji Lingga SH, meminta perusahaan yang mendapat PROPER merah ditindak secara hukum. “PROPER merah ini harus menjadi perhatian serius bagi Dinas Lingkungan Hidup kabupaten maupun provinsi," katanya dalam keterangan resmi, kemarin.
Dia juga meminta KLHK menindaklanjuti pemeringkatan yang sudah diumumkan sehingga PROPER dijadikan instrument penegakan hukum.
"Jika merujuk pada pasal 45 Permen LHK Nomor 1 tahun 2021 tentang PROPER, melalui penetapan peringkat Proper itu menteri dapat melakukan penegakan hukum. Pada pasal selanjutnya juga menyatakan, jika peserta PROPER tidak taat maka menteri bisa saja mengambil langkah penegakan hukum," tegasnya.







Komentar Via Facebook :