https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Coaching Clinic Satgas Sawit di Pekanbaru Lengang, Bubar Sebelum Waktunya

Coaching Clinic Satgas Sawit di Pekanbaru Lengang, Bubar Sebelum Waktunya

Petugas sedang memasang kembali backdrop Coaching Clinik Satgas Sawit di ruangan baru. Foto: aziz


Pekanbaru, elaeis.co - Menengok undangan ber-kop surat Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara itu, orang bakal menyangka kalau Hotel Arya Duta di kawasan jalan Diponegoro Pekanbaru itu akan seperti pasar. 

Sebab di undangan bernomor 030/SEKR.SATGASSAWIT/V/2024 yang diteken oleh Sekretaris I Tim Pelaksana Satgas, M Firman Hidayat yang didapat elaeis.co tadi sore itu, ada 557 perusahaan yang diundang.

Semua perusahaan --- mayoritas perusahaan kelapa sawit --- itu disuruh datang ke Grand Ballroom hotel tadi untuk ikut coaching clinic Pasal 110B pada Selasa dan Rabu (7-8) Mei 2024. 

Tapi sayang, coaching hari ini yang dijadwalkan berlangsung hingga pukul 21:00 wib itu ternyata sudah bubar pada pukul 19.00 wib. 

"Undangan yang datang juga paling hanya sekitar 20 orang," kata seorang security hotel kepada elaeis.co malam ini. 

Kebetulan elaeis.co sengaja datang bertandang menengok acara dimaksud. 

"Untuk besok acaranya enggak di Grand Ballroom lagi, tapi sudah dipindah ke Mahligai Ballroom di bagian depan," tambahnya.

Elaeis.co kemudian beranjak ke ruangan yang disebut oleh security tadi. Benar saja, empat orang petugas hotel sedang menyusun kursi di dalam ruangan itu. Seorang di antaranya sedang memasang backdrop yang dipindah.

"Besok acaranya di sini pak, ruang yang tadinya dipakai KLHK --- yang dianggap penyelenggara --- besok mau dipakai untuk acara anak-anak," kata salah seorang di antara petugas hotel itu. 

Balik ke surat undangan tadi, coaching sengaja dilakukan lantaran dianggap, Riau menjadi provinsi yang perusahaan sawitnya paling banyak kesandung pasal 110B.

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), Pasal 110B itu adalah satu dari dua pasal ultimum remedium keterlanjuran di kawasan hutan. Satu lagi Pasal 110A. 

Bila perusahaan sawit dikenai pasal Pasal 110A, maka kebun perusahaan itu masih berpotensi untuk dilepas dari kawasan hutan. Tapi bila dikenai pasal 110B, maka peluang perusahaan pada kebunnya hanya satu daur tanaman. Setelahnya lahan diambil negara. 


 

Komentar Via Facebook :