https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Cegah Penipuan, Perusahaan Wajib Laporkan Pembukaan Lowongan Kerja ke Menaker

Cegah Penipuan, Perusahaan Wajib Laporkan Pembukaan Lowongan Kerja ke Menaker

Ilustrasi lowongan kerja. (ist.)


Bengkulu, elaeis.co - Pemerintah membutuhkan informasi lowongan pekerjaan dari pemberi kerja atau perusahaan dalam rangka meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam pasar kerja. Guna mendukung langkah tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

Peraturan ini mengharuskan setiap perusahaan termasuk perusahaan kelapa sawit melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri Tenaga Kerja (menaker) melalui sistem informasi ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Happy SSos mengatakan, regulasi ini dibuat agar lowongan kerja yang dibuka tersebut bisa diakses oleh banyak orang. Sayangnya, di Bengkulu, masih sedikit perusahaan yang menjalankan aturan tersebut.

"Pelaporan lowongan pekerjaan tersebut tidak dikenakan biaya. Dengan melaporkannya, pencari kerja akan lebih mudah mendapatkan informasi lowongan kerja di perusahaan," katanya, Selasa (14/11).

Ia menjelaskan, ketika pemberi kerja melaporkan lowongan pekerjaan melalui sistem informasi ketenagakerjaan yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan, maka pencari kerja bisa mengaksesnya melalui website https://karirhub.kemnaker.go.id/. "Lowongan kerja yang dilaporkan akan ditampilkan di halaman website karirhub Kemnaker," tuturnya.

Ia berharap, dengan adanya informasi lowongan kerja tersebut, masyarakat di Indonesia khususnya Bengkulu bisa mengakses lowongan kerja dengan mudah. "Kami berharap informasi lowongan kerja tersebut bisa memudahkan pencari kerja mendapatkan pekerjaan dan terhindar dari penipuan lowongan kerja," tutupnya.

Ia menegaskan bahwa sosialisasi Perpres No. 57/2023 akan dilakukan secara menyeluruh di Bengkulu dengan melibatkan pemangku kepentingan di pasar kerja. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan tenaga kerja dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat di dunia ketenagakerjaan.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :