Berita / Nusantara /
Cabut Permentan 3 2022! Komisi IV Kasi Tenggat 2 Bulan
Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Ketua Komisi IV DPR, Sudin. foto: tangkapan layar
Jakarta, elaeis.co - Perusahaan kelapa sawit di Indonesia yang tadinya sudah ancang-ancang bakal menjalin kemitraan dengan petani swadaya terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), nampaknya bakal gigit jari.
Sebab dalam kesimpulan atau keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV dengan Eselon I Kementerian Pertanian dua hari lalu, Komisi IV meminta Kementerian pertanian dalam waktu dua bulan untuk mencabut Peraturan Menteri Pertanian nomor 3 tahun 2022 itu.
Baca juga: 'Menelanjangi' Kementan
Peraturan Tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit ini diminta dicabut dan dikembalikan ke Permentan 7 tahun 2019.
Pencabutan ini diminta dilakukan lantaran Permentan nomor 3 tahun 2022 itu dianggap kental dengan kepentingan perusahaan.
"Menteri Pertanian menjamin Permentan 3 ini dalam dua bulan dicabut. Saya akan selesaikan," Ketua Komisi IV DPR, Sudin menirukan omongan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sudin mengomentari itu saat RDP sudah sampai pada kesimpulan.
Jauh sebelum masuk kepada keputusan itu, Sudin sebenarnya sudah jengkel dengan Permentan yang dianggap telah melucuti otoritas Kementan.
Baca juga: Rame-rame 'Mengebiri' Petani Sawit
"Mestinya Kementan pasang badan untuk petani lantaran Kementan yang paling tahu soal teknis, tapi kok malah dikebiri? Saya bingung juga ini. Kepentingan siapa yang dibawa ini?" Sudin bertanya.
Sudin kemudian meminta agar Kementan jangan mau diatur oleh kementerian lain. "Kalau terjadi apa-apa, yang kena itu kementerian pertanian, lho. Enggak habis pikir saya kok mau diatur oleh kementerian lain?" rutuknya.
Sebelumnya, soal pencabutan Permentan 3 2022 ini juga sudah disuarakan oleh Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS). "Inilah sebenarnya yang kami risaukan. Maunya perusahaan satu atap. Dimana-mana pola ini selalu menimbulkan konflik," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) SPKS, Mansuetus Darto, saat berbincang dengan elaeis.co.
Apa yang disebutkan Darto sebenarnya sudah berdampak di Riau. Sebanyak 16 Koperasi Unit Desa (KUD) di Indragiri Hulu (Inhu) sudah menolak kemitraan itu.
Baca juga: Soal Kemitraan PSR, Komisi IV: Anda Ditekan Komrah ya?
Kebetulan 16 KUD ini adalah mitra PT. Mega Nusa Inti Sawit --- anak perusahaan PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT.SMART).
"Kalau kemitraan strategis kami enggak mau. Kami akan merugi. Sebab pengurus KUD tidak dilibatkan mengurusi kebun setelah konversi. Mulai dari perawatan, pemanenan, hingga ongkos yang dikeluarkan, semuanya urusan perusahaan. Kami cuma disuruh duduk manis terima 'gaji' tiap bulan. Kami enggak mau lah," kata Prapto, juru bicara 16 KUD itu, kepada elaeis.co.
Kita lihat saja dua bulan lagi, apakah Permentan 3 tahun 2022 itu benar-benar dicabut, atau akan tetap bertengger di sana.







Komentar Via Facebook :