https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Butuh Duit Rp 250 Juta? Petani Sawit Sekarang Bisa Pinjam di Kantor Pos

Butuh Duit Rp 250 Juta? Petani Sawit Sekarang Bisa Pinjam di Kantor Pos

Petugas melayani konsumen di kantor pos. foto: ist.


Bengkulu, elaeis.co - Executive General Manager (EGM) PT Pos Indonesia KCU Bengkulu, Rodi Herawan, menyampaikan kabar gembira bagi para petani sawit di Provinsi Bengkulu. Kini petani sawit bisa meminjam uang di PT Pos Indonesia yang selama ini dikenal sebagai penyedia jasa pengiriman barang dan surat. 

Menurutnya, PT Pos telah memperluas layanannya dengan menyediakan jasa pinjaman uang kepada masyarakat. "Kami ingin memberikan solusi keuangan yang lebih luas, termasuk para petani sawit di Bengkulu. Dengan adanya layanan pinjaman uang ini, diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah," jelas Herawan, kemarin.

Layanan pinjaman yang disediakan PT Pos memiliki batas maksimum yang cukup tinggi, yaitu sebesar Rp 250 juta. Batasan usia peminjam juga fleksibel.

"Nasabah dapat diterima bahkan hingga usia 83 tahun saat pelunasan dilakukan. Ini tentu kabar baik bagi petani sawit yang usianya mungkin sudah lanjut namun membutuhkan dukungan finansial," tuturnya.

Keunggulan lain layanan pinjaman PT Pos adalah masa tenor yang panjang, mencapai 12 tahun. Hal ini memberikan keleluasaan kepada nasabah dalam mengatur pembayaran dan menjaga kelancaran arus kas. "Dengan demikian, petani sawit dapat meminjam uang dengan cicilan yang terjangkau, sejalan dengan penghasilan mereka dari hasil pertanian," tuturnya.

Salah seorang petani di Kabupaten Bengkulu Utara, Budi Santoso menilai layanan baru PT Pos ini cukup menarik. "Cocok juga ini buat menambah modal memperluas kebun," tukasnya.

Dia yakin, kalau syaratnya dipermudah, akan banyak petani yang mengakses kredit ke PT Pos. "Selama ini banyak petani sulit mengakses kredit ke bank, mungkin ini bisa menjadi solusi untuk mendapatkan dukungan finansial yang memadai," tutupnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :