https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Buruh Kebun Juga Berhari Raya!

Buruh Kebun Juga Berhari Raya!

Ilustrasi-petani kelapa sawit. Foto: Syahrul


Bengkulu, elaeis.co - Status hubungan kerja yang tidak permanen, kerap menjadi alasan perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi buruh harian lepas (BHL).

Hal-hal seperti ini sudah lumrah terjadi di daerah sentra kelapa sawit. Tidak terkecuali Provinsi Bengkulu. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edward Happy mengaku, masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerahnya yang tidak menjalankan kewajiban membayar THR bagi pekerja harian atau buruh.

"Padahal (THR), merupakan hak yang harus diserahkan ke seluruh karyawan atau pekerja. Jadi perusahaan wajib memberikan THR sebesar 1 bulan gaji selama bekerja," kata Edward Happy kepada elaeis.co, kemarin. 

Edward tidak menampik beberapa tahun terakhir kasus seperti itu sudah terjadi di Bengkulu. Bahkan, acap kali perusahaan mensiasati pengganti duit THR dengan paket lebaran berisikan sirup, kue, dan minyak goreng yang jika diduitkan hanya Rp300 ribuan.

Namun sayangnya, kata dia, tidak ada laporan ke pemerintah. Sehingga pemerintah kesulitan menindak dan memberikan sanksi tegas kepada korporasi. 

"Dalam aturan sudah jelas, tidak boleh THR diganti dengan paket lebaran atau parcel. Kayak tahun lalu, kita ada dengar kabar di salah satu perkebunan sawit, BHL-nya tak menerima THR dengan alasan hanya bekerja di kebun plasma. Kalau ada laporan, kita tindak itu," kata Edward.

Untuk itu Edward meminta, jika hal itu terjadi lagi, pekerja di industri sawit dapat melapor ke Posko THR yang akan dibikin tiap kabupaten/kota. 

"Dua pekan sebelum lebaran Idul Fitri, kami akan siapkan Posko. Pekerja jangan takut membuat laporan. Kami jamin identitas pelapor akan dirahasiakan," kata Edward.

Edward juga berjanji, apabila perusahaan ketahuan melanggar aturan, pihaknya akan melayangkan surat peringatan, atau surat klarifikasi hingga teguran agar mereka memenuhi kewajibannya.

"Jika tahun lalu ada satu, dua kasus, saya berharap tahun ini tidak ada lagi kasus serupa. Semua pekerja harus dapat THR," pungkasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :