https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Bupati/Walikota Tidak Bisa Intervensi Harga TBS Swadaya

Bupati/Walikota Tidak Bisa Intervensi Harga TBS Swadaya

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Pesisir Selatan (pessel), Madrianto. Foto: Pemkab Pessel


Painan, elaeis.co - Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Pesisir Selatan (pessel), Madrianto, mengatakan, bupati atau walikota tidak bisa secara sepihak menekan pabrik kelapa sawit (PKS) terkait penetapan harga tandan buah (TBS) swadaya.

"Sesuai ketentuan, wewenang itu ada pada gubernur. Sedangkan wewenang bupati/walikota hanya untuk petani yang bermitra dengan perusahaan," jelasnya melalui keterangan resmi Pemkab Pessel.

Menurutnya, bupati atau wali kota hanya bertugas mengawasi pelaksanaan hasil penetapan harga TBS yang disepakati pemerintah provinsi, kabupaten, perusahaan, dan asosiasi perusahaan perkebunan.

Model penetapan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 1 tahun 2018 terkait penetapan harga pembelian TBS, namun hanya mengatur harga dari perkebunan plasma atau mitra, bukan pekebun swadaya non mitra.

Hak itu juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat nomor 28 tahun 2018 tentang Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Kedua regulasi itu tidak memberikan kewenangan pada bupati atau wali kota terkait penetapan dan perlindungan harga TBS sawit pekebun swadaya.

"Jadi, tidak logis jika fluktuasi harga TBS yang tidak sesuai SK Gubernur kemudian dibebankan pada kabupaten/kota," terangnya.

Dia melanjutkan, penetapan harga TBS hendaknya melalui inisiatif atau kesepakatan bersama antara perusahaan kelapa sawit, asosiasi petani, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Bukan secara sepihak. Intervensi pemerintah kabupaten/kota dikhawatirkan menimbulkan iklim investasi yang tidak kondusif sehingga berdampak secara luas bagi perkembangan ekonomi daerah.

"Tapi sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan terhadap pekebun swadaya, pemerintah kabupaten dan DPRD telah beberapa kali memanggil pihak perusahaan agar memberikan harga TBS yang layak," tukasnya.

"Pemkab Pessel juga telah meminta Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi untuk membangun PKS di Pessel. Sehingga nanti petani punya banyak pilihan tempat menjual TBS," sebutnya.

"Mudah-mudahan usulan itu diakomodir. Pessel setidaknya butuh PKS lima unit lagi," tambahnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :