Berita / Serba-Serbi /
Bupati Nonaktif Kuansing Segera Disidang dalam Kasus Suap Pengurusan HGU Sawit
Andi Putra (rompi oranye) diapit petugas KPK. Foto: Akurat.co/Endra Prakoso
Jakarta, elaeis.co - Berkas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari yang dengan tersangka Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra (AP), sudah rampung dan telah diserahkan ke Tim Jaksa KPK.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, persidangan AP diagendakan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. “Berkas penyidikan telah lengkap baik secara formil maupun materil,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
AP saat ini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Menurutnya, masa penahanan AP berlangsung hingga 6 Maret 2022.
Dia menambahkan, tim penyidik kasus tersebut telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Tim Jaksa KPK pada Selasa (15/2/2022). Tim Jaksa KPK saat ini sedang menyusun surat dakwaan sebelum perkara AP dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru.
“Tim Jaksa punya waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” katanya.
Andi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Senin (18/10/2021) silam. Andi diduga disuap Rp 2 miliar terkait pengurusan izin HGU, Rp 700 juta diantaranya sudah diterima. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, selaku pemberi suap.
KPK kemudian menjerat Andi dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Sudarso dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.







Komentar Via Facebook :