Berita / Nusantara /
Bukan Kemendag, Urusan Migor Curah Kini Ditangani Kemenperin
Pedagang menjual minyak goreng curah di pasar tradisional. Foto: Jawa Pos
Jakarta, elaeis.co - Urusan minyak goreng (migor) berbahan sawit kini tak hanya diurusi oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun kini terlibat, khususnya yang terkait dengan produksi migor curah.
Sama seperti yang dilakukan Kemendag, sumber dana Kemenperin untuk penyediaan migor curah juga berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Hal itu diketahui dari keluarnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil (MUMUK) dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Dari informasi berbagai sumber yang diperoleh elaeis.co, Sabtu (26/3/2022), diketahui Permenperin ditandatangani oleh Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita pada 18 Maret 2022 lalu. Permenperin itu terdiri dari 16 bab dan 19 pasal.
Menperin punya sejumlah pertimbangan sehingga harus mengeluarkan peraturan tersebut, diantaranya migor merupakan komoditas strategis industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketersediaannya memiliki peran penting bagi aspek sosial dan ekonomi.
Lalu, untuk menjamin ketersediaan dan memenuhi kebutuhan migor dengan harga terjangkau oleh MUMUK, perlu mengatur penyediaan migor curah.
"Juga diperlukan pendanaan guna menjamin ketersediaan migor curah," kata Menperin dalam pertimbangannya.
Keterlibatan BPDPKS mulai terlihat dalam bab I Pasal 1 ayat 6 yang menjelaskan bahwa dana pembiayaan minyak goreng curah adalah dana yang disalurkan oleh BPDPKS untuk menutup selisih antara harga acuan keekonomian (HAK) dan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah.
Nah, HAK ini keluar dengan mengacu pada harga rata-rata minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.
Dalam bab II pasal 3 disebutkan, penyediaan migor curah berlangsung selama enam bulan dan dapat diperpanjang oleh Menperin berdasarkan hasil rapat koordinasi komite pengarah BPDPKS.
Permenperin juga mengatur kewajiban kepada para produsen migor untuk memiliki izin dan nomor registrasi tertentu dari Kemenperin agar dapat menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan migor curah untuk kebutuhan MUMUK dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS secara elektronik.
Produsen juga dilarang mendistribusikan migor curah ke industri menengah atau besar, mengemas ulang dan/atau mengekspornya.
Lalu bagaimana cara Kemenperin agar seluruh proses bisa berjalan dengan benar?
Permenperin itu menyebutkan, dalam melakukan verifikasi, Kemenperin dapat dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Industri Agro.







Komentar Via Facebook :