Berita / Nusantara /
Bukan Hanya Sebatas Penumbangan, Tujuan Utama PSR Agar Petani Jadi Crazy Rich
Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar, Ditjen Perkebunan, Hendratmojo Bagus Hudoro. (Tangkapan layar/elaeis)
Jakarta, elaeis.co - Webinar dan live streaming bertema Dampak Positif Program PSR, Sarpras & Pengembangan SDM dua hari lalu, sangat menarik jika dicerna terkait program peremajaan sawit rakyat (PSR).
Dalam webinar yang ditaja Media Perkebunan dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) itu, Kementerian Pertanian mengungkapkan sejumlah tujuan dilakukannya PSR.
Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar, Ditjen Perkebunan, Hendratmojo Bagus Hudoro mengatakan, program PSR tidak hanya mengganti tanaman atau terlanjur tertanam menggunakan bibit asalan dengan tanaman baru yang menggunakan benih bersertifikat. Namun tujuan pelaksanaan PSR lebih dari sekedar itu
"Jadi, PSR dilaksanakan untuk meningkat ekonomi petani. Sebab, selain menggunakan benih bersertifikat, pelaksanaan PSR juga untuk memperbaiki tata kelola yang baik,” ungkap Hendratmojo dalam webinar tersebut.
Untuk mempercepat realisasi PSR, lanjut Hendratmojo, Kementerian Pertanian juga mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022, dimana dalam peraturan itu Dinas Kabupaten bisa melaporkan langsung ke BPDPKS untuk dilakukan peremajaan sawit di daerahnya.
Sebelumnya Dinas Kabupaten terlebih dahulu memberikan laporan ke Dinas Provinsi, setelah itu laporan itu diajukan ke Ditjen Perkebunan Kementan, baru ke BPDPKS.
"Tapi, dengan adanya Permentan tersebut, petani tinggal lapor ke Dinas Kabupaten, dan Dinas Kabupaten bisa langsung ke BPDPKS," ujarnya.
Hendratmojo mengatakan, total luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia saat ini mencapai 16,38 juta hektare. Dari angka itu, perkebunan milik petani mencapai 6,94 juta hektare. Dari total luar perkebunan milik petani yang berpotensi dilakukan peremajaan mencapai 2,8 juta hektare.
"Tahun 2021, target PSR mencapai 180 ribu hektare. Sementara dari tahun 2020 hingga 2022, yang sudah terealisasi di Sumatera seluas 397.200 hektare, Jawa seluas 6.000 hektare, Kalimantan seluas 86.300 hektare, Sulawesi seluas 44.500 hektare, dan Papua seluas 6.000 hektare. Totalnya 540.000 hektare,” jelasnya.
Hendratmojo tidak menampik, untuk mencapai target PSR 180.000 hektare setiap tahunnya tidak mudah. Ada berbagai kendala yang dihadapi di antaranya mulai dari lahan petani yang diduga masuk daerah kawasan, sertifikat lahan yang sudah dianggunkan ke bank hingga petani yang enggan melakukan peremajaan.
“Contohnya seperti saat ini dimana harga tandan buah segar (TBS) yang cukup tinggi sehingga petani enggan untuk mengganti tanamannya dengan alasan sayang jika buah lagi tinggi tapi diganti dengan tanaman yang baru,” ujarnya.
Maka itu, untuk mempercepat realisasi PSR, pemerintah juga membikin jalur pengusulan baru yaitu kemitraan. Kelembagaan pekebun melakukan kemitraan dengan perusahaan perkebunan dan langsung mengusulkan kepada BPDPKS tanpa lewat Dinas.
"Tahun 2020 lalu, jalur dinas ditargetkan 100.000 hektare. Sementara kemitraan 80.000 hektare," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :