Berita / Serba-Serbi /
Buka Kebun Sawit di HPT Nagari Lunang, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka
Salah seorang tersangka perambah HPT Nagari Lunang diperiksa penyidik Gakkum KLHK. foto: Gakkum KLHK
Jakarta, elaeis.co - Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Sumatera Barat menetapkan J (36) dan M (47) sebagai tersangka perkara melakukan perambahan atau kegiatan perkebunan sawit tanpa perizinan di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Nagari Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
“J (36) selaku pemilik alat berat dan M (47) selaku operator sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka ditahan di rumah tahanan Polda Sumatera Barat,” ungkap Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, dalam keterangan resminya yang diperoleh elaeis.co, Selasa (25/7).
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi pengamanan hutan gabungan di wilayah kerja UPTD KPHP Pesisir Selatan pada tanggal 21 Juli 2023. Tim mengamankan satu buldoser dan tiga orang yakni J, M, dan I (37). Orang terakhir diduga sebagai pekerja kebun. "Ketiganya merupakan warga Bengkulu," sebutnya.
"J dan M sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dapat ditingkatkan ke proses penyidikan, sedangkan I masih dalam proses penyelidikan," tambahnya.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 92 Ayat (1) huruf b, jo. Pasal 17 Ayat 2 huruf a Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah pada paragraf 4 pasal 37 Angka 16 Pasal 92 Ayat 1 huruf (a) jo. Pasal 37 angka 5 Pasal 17 Ayat (2) huruf (a), Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.







Komentar Via Facebook :