https://www.elaeis.co

CLOSE ADS
CLOSE ADS
Berita / Sumatera /

Budi Darman: HGU PT PEU Belum Layak Diperpanjang

Budi Darman: HGU PT PEU Belum Layak Diperpanjang

Masyarakat Desa Kabun memasang spanduk bernada penolakan terhadap PT PEU. foto: ist.


Pasir Pangaraian, elaeis.co - PT Padasa Enam Utama (PEU) mengajukan permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawitnya di Kabupaten Rokan Hulu (rohul), Riau. Namun sejumlah pihak menentang langkah itu.

Salah satunya Komisi I DPRD Kabupaten Rohul. Proses perpanjangan HGU diminta dihentikan saja.

Ketua Komisi I DPRD Rohul Budi Darman, mengatakan, HGU PT PEU belum layak diperpanjang karena masih banyak persoalan yang belum diselesaikan perusahaan itu.

"Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin, terungkap bahwa PT PEU menguasai lahan sekitar 10 ribu hektar, diantaranya terdapat 4.862 hektar lahan non HGU. Nah, selain belum membangun kebun pola kemitraan atau plasma kepada masyarakat, masih banyak perizinan yang belum dilengkapi," katanya kepada elaeis.co, Kamis (25/5).

Menurutnya, Komisi I DPRD Kabupaten Rohul akan segera turun ke lapangan memastikan seluruh persoalan yang ada di perusahaan itu. "Termasuk soal tuntutan masyarakat Desa Kabun terkait hak kebun plasma 20 persen dari total HGU di wilayah itu," jelasnya.

"Sebenarnya, kalau melihat dokumen dan apa yang sudah dibahas di RDP, HGU perusahaan ini belum layak untuk diperpanjang," tambahnya.

Sebelumnya, Humas PT PEU, Deni, seperti 'alergi' saat dikonfirmasi. Saat diminta komentar seputar persoalan yang dihadapi perusahaan mulai dari perizinan dan tuntutan masyarakat Desa Kabun, dia mengaku tidak mengetahui dan tidak mengerti duduk permasalahannya.

"Sudah ya, saya masih sibuk. Soal aksi tuntutan masyarakat Desa Kabun tersebut saya belum mengerti," katanya menjawab elaeis.co.
 

Komentar Via Facebook :