https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

BPN Angkat Tangan Soal Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Lewat Nagari

BPN Angkat Tangan Soal Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Lewat Nagari

Warga Pessel menerima sertifikat tanah gratis lewat Program PTSL. Foto: Pemkab Pessel


Painan, elaeis.co - Masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, diminta tidak meladeni oknum saat berurusan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Mengantisipasi pungutan liar dalam pendaftaran sertifikat tanah, Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Pessel, Almarjan, menegaskan bahwa untuk pendaftaran tanah, tarifnya disesuaikan dengan luas dan jenis penggunaan tanah. Biaya untuk sertifikat tanah pemukiman berbeda dengan kebun sawit atau persawahan maupun fasilitas umum milik pemerintah.

"Yang pastinya, kalau untuk program BPN, gratis," jelasnya melalui keterangan resmi Pemkab Pessel.

Dia mengakui ada perbedaan untuk pengurusan sertifikat tanah lewat nagari (desa). "Itu untuk tanah yang bersifat sporadis. Untuk persiapan pra sertifikasi, harus dilakukan melalui perangkat masing-masing nagari," sebutnya.

"Kalau pengurusan lewat nagari, kami tidak tahu besaran biaya untuk persiapan alas hak. Karena itu menyangkut pemangku kepentingan adat juga,” imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk proses pendaftaran tanah melalui BPN, jika tidak ada gugatan maka normalnya sertifikat akan terbit paling lama 3 sampai 5 bulan.

"Jangan tergiur jika ada yang menawarkan bisa mengurus lebih cepat," tandasnya.

"Satu lagi, biaya tergantung luas dan penggunaan tanah. Andai  ada pungutan biaya serrtifikat tanah di nagari, itu buka kewenangan dari BPN Pessel, karena aturan tersebut bisa jadi telah ditentukan di nagari-nagari," tutupnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :