Berita / Nasional /
BPK Bongkar Pengelolaan CPO PTPN II Amburadul, Negara Rugi Miliaran!
Jakarta, elaeis.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan memalukan di tubuh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II. Pengelolaan Crude Palm Oil (CPO) di perusahaan plat merah tersebut dinilai kacau dan jauh dari Standar Operasional Prosedur (SOP), Sabtu (01/11).
Akibatnya, mutu minyak sawit turun drastis dan perusahaan berpotensi rugi lebih dari Rp1 miliar hanya dalam satu periode pemeriksaan.
Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 26/LHP/XX/8/2024, yang meneliti pengelolaan pendapatan, beban, dan investasi PTPN II selama 2021–2023. Hasilnya bikin geleng-geleng kepala karena CPO yang harusnya punya standar mutu tinggi justru banyak masuk kategori outspec alias tak layak jual sesuai harga premium.
SOP PTPN III selaku induk Holding Perkebunan sebenarnya sudah jelas. Mutu CPO harus memenuhi batas Asam Lemak Bebas (ALB) maksimal 5%, kadar air dan kotoran maksimal 0,25%. Fakta di lapangan? Berantakan.
Pemeriksaan fisik BPK pada November 2023 menemukan kadar ALB di sejumlah tangki penyimpanan CPO PTPN II melonjak gila-gilaan hingga 30%–38%. Angka ini sudah masuk kelas Z, kategori mutu terendah yang dihajar denda berat dalam perdagangan CPO.
BPK mengungkap penyebab utamanya, mulai dari tangki penyimpanan tak dicuci lebih dari 6 bulan padahal SOP mewajibkan pembersihan berkala.
Kemudian ada pencampuran minyak kutipan dari kolam limbah (fat pit) ke tangki produksi.
Di sisi lain, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang membuat CPO menumpuk, tapi pabrik tak segera menjual persediaan outspec hingga makin rusak.
Bahkan sempat terjadi pabrik stagnan karena warga menghambat lalu lintas TBS ke pabrik dan pengangkutan CPO keluar.
Akibat kelalaian dan salah urus itu, CPO yang harusnya masih bisa dijual dengan harga standar tenggelam nilainya.
Di sisi lain, harga CPO kualitas standar per 30 November 2023 mencapai Rp11.368 per kg. Namun karena mutunya hancur, menurut perhitungan BPK, harga jual bisa anjlok hingga Rp7.957 per kg. Perbedaan harga ini memicu potensi kerugian Rp1.004.379.852 hanya dari persediaan outspec yang diperiksa.
Dengan kata lain, manajemen PTPN II menyia-nyiakan peluang pendapatan miliaran rupiah hanya karena lalai menjaga mutu produksi. BPK menyebut kondisi ini bukan sekadar ketidaksengajaan, tetapi akibat lemahnya pengawasan di semua lini.
BPK menilai jajaran pimpinan PTPN II periode 2021–2023 layak dievaluasi dan dikenai sanksi. Mulai dari Direktur, Kepala Bagian Teknik dan Pengolahan, hingga Manajer Pabrik Sawit diduga tidak cermat dan gagal menjalankan fungsi kontrol kualitas.
BPK merekomendasikan, Direktur Utama PTPN I dan PTPN III memberi sanksi pada pejabat yang lalai.
Dan PTPN diminta menyusun SOP baru yang lebih tegas terkait penanganan CPO outspec.
Temuan ini kembali membuka borok pengelolaan BUMN perkebunan. Jika tata kelola mutu sesederhana CPO saja kacau, wajar bila kinerja dan profit perusahaan terus terseok-seok.






Komentar Via Facebook :