Berita / Nusantara /
BPDPKS Dukung Bulog Dilibatkan dalam Distribusi Migor
 
                Minyak goreng murah produksi Bulog. Foto: instagram.com/bulog
Jakarta, elaeis.co - Usul Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Erma Rini, agar pemerintah mengoptimalkan peran Badan Urusan Logistik (Bulog) dalam pendistribusian minyak goreng (migor) mendapat dukungan.
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy Abdurrachman, juga menilai peran Bulog dibutuhkan untuk mempercepat penurunan harga migor.
Hal itu disampaikannya saat tampil sebagai salah satu pembicara dalam webinar pelayanan publik bertajuk "Dampak Kebijakan DMO dan DPO terhadap Ekspor CPO" yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI, Jumat (25/2/2022) sore.
"Diperlukan penyiapan rantai pasok minyak goreng yang sesuai HET. Misalnya, dengan melibatkan Perum Bulog dalam hal distribusi minyak goreng HET hingga ke masyarakat bawah," kata Eddy.
Dalam pengamatan Eddy, kelangkaan migor saat ini karena para pelaku pasar sedang dalam tahap penyesuaian terhadap HET yang ditetapkan pemerintah. "Saat ini sedang masa transisi di mana produsen mencari bahan baku yang sesuai harga DPO untuk memproduksi minyak goreng murah," ujarnya.
Ia juga menilai pemerintah perlu menghubungkan produsen migor dengan produsen minyak sawit mentah (CPO) agar kebijakan DPO benar-benar dijalankan.
Menurut Eddy, produksi CPO Indonesia pada tahun 2021 mencapai 46,88 juta metrik ton. Kebutuhan CPO domestik sebanyak 18,42 juta metrik ton, termasuk untuk bahan baku migor 8,95 juta metrik ton dan biodiesel 7,34 juta metrik ton. "CPO yang diekspor sebanyak 34,234 juta metrik ton," katanya.
Volume ekspor CPO pada bulan Januari dan Februari 2022 mengalami penurunan. "Volume ekspor CPO hingga 24 Februari ini hanya 4,04 juta metrik ton dengan pendapatan Rp 6,22 triliun," sebutnya.
Seperti diketahui, Permendag Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor memberlakukan DMO dan DPO pada komoditas CPO, RBD palm olein, dan minyak jelantah.
Eksportir diwajibkan memasok 20% dari volume ekspor CPO dan produk turunan untuk pasar domestik serta menjualnya dengan harga Rp 9.300/kg untuk CPO dan untuk olein Rp 10.300/kg.







Komentar Via Facebook :