https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

BPDPKS Bisa Diduplikasi untuk Membentuk Lembaga Penghimpunan Dana Perkebunan

BPDPKS Bisa Diduplikasi untuk Membentuk Lembaga Penghimpunan Dana Perkebunan

FGD pembentukan lembaga penghimpunan dana perkebunan. foto: Ditjenbun


Jakarta, elaeis.co – Pembangunan perkebunan dihadapkan pada berbagai tantangan yang sangat dinamis. Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan tidak tinggal diam dan terus berupaya mencari solusi tepat guna mengatasi tantangan tersebut.

Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah mengatakan, berbagai program strategis, kebijakan, dan dukungan anggaran, telah dilakukan agar pembangunan perkebunan dapat terus berjalan dan mendukung program ketahanan dan swasembada pangan.

“Perkebunan sebagai penopang ketahanan pangan tentu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya dukungan anggaran,” katanya dalam keterangan resmi Ditjenbun Kementan, Selasa (5/12).

Dia menambahkan, pemerintah melalui APBN atau APBD rutin mengalokasikan untuk kegiatan pembangunan perkebunan seperti intensifikasi dan ekstensifikasi, bantuan pupuk, pengembangan SDM bagi pekebun, sarpras pascapanen dan pengolahan serta bantuan fisik lainnya.

“Anggaran tersebut tidak akan cukup untuk membiayai keseluruhan program perkebunan sehingga perlu arternatif pembiayaan lain untuk melakukan berbagai kegiatan pengembangan, penguatan dan pemeliharaan sistem perkebunan di Indonesia,” tambahnya.

Demi mengoptimalkan kebutuhan penguatan perkebunan, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan menggelar FGD yang dihadiri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sekretaris Kabinet, Kemenkeu, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3Gi), PT. Riset Perkebunan Nusantara (RPN), PT. Sinergi Gula Nusantara (PT. SGN), Asosiasi Peneliti Pertanian Indonesia (APERTANI), Asosiasi Kopi Indonesia (ASKI), Asosiasi Kopi Spesial Indonesia (AKSI), Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (GAPKINDO), Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), dan Eselon II lingkup Ditjenbun.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan, Heru Tri Widarto mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, selain menggunakan dana APBN atau APBD, dimungkinkan juga untuk melakukan pembiayaan usaha perkebunan melalui penghimpunan dana dari pelaku usaha perkebunan.

“Pembiayaan usaha perkebunan di luar APBN dan APBD telah diinisiasi dari komoditi perkebunan kelapa sawit seiring dengan terbentuknya Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),” katanya.

Menurut Heru, pembentukan BPDPKS dapat dijadikan sebagai acuan untuk mengeksplorasi kemungkinan pembentukan lembaga penghimpunan dana yang terdiri dari berbagai komoditas perkebunan untuk melakukan pembiayaan lintas komoditas.

“Demi wujudkan penguatan perkebunan Indonesia yang semakin baik kedepannya, kami mengajak seluruh stakeholder yang terlibat, khususnya Lembaga Penelitian, perusahaan perkebunan, asosiasi, praktisi, dan akademisi, agar bersama-sama memperkuat perkebunan. Mari saling berkolaborasi dalam mencapai target tersebut,” ajaknya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :