https://www.elaeis.co

Berita / PSR /

BPDPKS Akui Syarat Bebas dari Kawasan Hutan dan Gambut Hambat Realisasi PSR

BPDPKS Akui Syarat Bebas dari Kawasan Hutan dan Gambut Hambat Realisasi PSR

Ilustrasi-perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Siak. (Dok. Elaeis)


Jakarta, elaeis.co - Sejak tahun 2016 hingga 2022, total perkebunan sawit yang sudah di replanting melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 273.666 hektare. Sementara dana yang telah digelontorkan sebanyak Rp7,53 triliun kepada 120.168 pekebun.

Direktur Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Edy Abdurrahman mengatakan, capaian PSR terbesar di tahun 2019 dan 2022, yakni 90.491 hektare dan 94.033 hektare.

"Akan tetapi terjadi penurunan di tahun 2021 menjadi 42.212 hektare dan di tahun 2022 kembali menurun menjadi 30.759 hektare," kata Eddy dalam konferensi pers kinerja sektor sawit yang disiarkan langsung di kanal YouTube BPDPKS, Kamis (22/12).

Edy mengakui ada beberapa persyaratan yang menjadi faktor rendahnya realisasi PSR di tahun 2021 dan 2022.

"Hal ini disebabkan adanya ketentuan, regulasi baru yang mewajibkan bahwa para petani yang akan ikut serta replanting ini harus betul-betul menjamin bahwa lahannya tadi clean and clear. Khususnya bahwa lahan tersebut tidak berada di dalam kawasan hutan, tidak berada di kawasan perlindungan gambut dan tidak tumbang tindih dengan HGU perkebunan lain," jelasnya.

Dikatakannya, para petani memang sangat kesulitan untuk memenuhi persyaratan tersebut. Selain karena memang dibutuhkannya waktu yang cukup panjang, juga proses pengurusan persyaratan tersebut juga cukup sulit.

"Sehingga karena adanya 3 persyaratan itu membuat persiapannya sangat sulit. Mulai dari pemetaannya, kemudan pengurusan surat keterangan bebas dari 3 hal tersebut dari instansi berwenang, seperti dari KLHK dan ATR/BPN. Akibatnya terjadi penurunan," tambahnya.

BPDPKS, kata Edy, bersama dengan Direktorat Jenderal Perkebunan, saat ini terus melakukan koordinasi dengan KLHK dan ATR/BPN untuk mempermudah para petani yang mengurus persyaratan tersebut.

"Tetapi kami dari BPDPKS yang bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perkebunan, terus melakukan sosialisasi kepada para pekebun bagaimana untuk memenuhi persyaratan tersebut. Kita juga terus berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait untuk bisa mempercepat pemenuhan persyaratan tersebut," tandasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :