https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

BPDP Menang Kasasi Lawan PT Energi Unggul Persada, Pungutan Ekspor POME, PAO dan HAPOR Tak Bisa Digugat Lagi

BPDP Menang Kasasi Lawan PT Energi Unggul Persada, Pungutan Ekspor POME, PAO dan HAPOR Tak Bisa Digugat Lagi

Gedung Mahkamah Agung.


Jakarta, elaeis.co - Mahkamah Agung (MA) resmi memenangkan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dalam sengketa hukum dengan anak usaha KPN Grup, PT Energi Unggul Persada. 

Putusan kasasi Nomor 544/K/TUN/2025 tanggal 14 Oktober 2025 ini menegaskan bahwa pungutan ekspor untuk produk turunan kelapa sawit seperti POME, PAO, dan HAPOR sah dan tidak bisa digugat lagi.

Sengketa ini bermula dari kebijakan BPDP pada periode ekspor 2022–2024. Pada masa itu, BPDP menetapkan tarif pungutan ekspor sebesar USD 25 per metrik ton untuk produk turunan kelapa sawit dengan kandungan Asam Lemak Bebas (ALB/FFA) di atas 20%, dan USD 5 per metrik ton untuk produk dengan ALB/FFA di bawah 20%. Kebijakan ini sempat menjadi polemik karena dipersoalkan PT Energi Unggul Persada melalui jalur hukum.

Namun, MA melalui putusan kasasi menegaskan seluruh langkah BPDP telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, BPDP sah melakukan pungutan ekspor dan keputusan ini sekaligus menutup ruang hukum bagi perusahaan untuk mengajukan gugatan baru terkait pungutan ekspor POME, PAO, dan HAPOR.

“Putusan ini menjadi kepastian hukum bagi BPDP untuk terus melaksanakan tugasnya mengelola dana perkebunan. Semua pungutan ekspor yang dihimpun akan kembali dimanfaatkan bagi sektor perkebunan kelapa sawit,” jelas sumber dari BPDP.

Dana yang dikumpulkan BPDP dari pungutan ekspor ini digunakan untuk berbagai program strategis, mulai dari peremajaan kebun sawit, peningkatan produktivitas, penelitian dan inovasi, hingga penguatan sumber daya manusia di sektor perkebunan. Dengan kata lain, pungutan ini bukan beban tambahan, tetapi investasi bagi keberlanjutan industri sawit nasional.

Sejak 2022 hingga kini, BPDP telah memenangkan 16 Nomor Perkara di tingkat Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara, dengan total 168 objek gugatan senilai lebih dari Rp 70 miliar. Kemenangan ini menegaskan posisi BPDP sebagai lembaga yang kredibel dan memiliki dasar hukum kuat dalam mengelola dana perkebunan untuk kepentingan nasional.

Industri kelapa sawit pun menyambut positif putusan ini. Dengan kepastian hukum yang jelas, eksportir bisa merencanakan kegiatan ekspor tanpa khawatir adanya sengketa administratif yang menunda proses bisnis.

Secara keseluruhan, kemenangan BPDP di MA menegaskan bahwa pungutan ekspor POME, PAO, dan HAPOR tidak hanya sah, tapi juga krusial bagi penguatan industri sawit nasional. Bagi para pelaku usaha, ini menjadi sinyal bahwa tata kelola ekspor sawit Indonesia semakin transparan dan memiliki payung hukum yang kokoh.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :