https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Bisa Ganggu Iklim Investasi, Pendirian Pabrik Sawit Tanpa Kebun Harus Dibatasi

Bisa Ganggu Iklim Investasi, Pendirian Pabrik Sawit Tanpa Kebun Harus Dibatasi

Pihak keamanan memperketat pengawasan terhadap angkutan TBS sawit di Kalteng. foto: ist.


Jakarta, elaeis.co - Penjarahan Tandah Buah Segar (TBS) sawit yang terjadi di beberapa kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang terjadi beberapa bulan terakhir belum sepenuhnya teratasi. Tidak hanya perkebunan milik perusahaan, para penjarah juga menyasar kebun sawit milik petani. Aksi dengan dalih menuntut hak berupa kebun plasma itu mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.

Banyak kalangan khawatir jika penjarahan tidak segera diatasi, maka akan menganggu investasi di sektor sawit di Kalteng.

"Isu penjarahan perlu mendapatkan perhatian serius. Kita berharap iklim investasi di Kalteng dapat membaik, terutama setelah akhir tahun lalu terjadi maraknya pencurian sawit di dua kabupaten," kata dosen Universitas Palangka Raya, Rawing Rambang, dalam keterangan resminya, Senin (8/4).

Banyak pihak menuding penjarahan terus terjadi karena banyak pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun menjadi penadah buah sawit curian. Namun Rawing tidak mau gegabah menuduh langsung PKS tanpa kebun terlibat dalam persekongkolan dengan para penjarah. "Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki dugaan tersebut," ujarnya.

Meski begitu, dia mengaku khawatir dengan pertumbuhan jumlah PKS tanpa kebun dan kemitraan yang terus meningkat. Menurutnya, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam memberikan izin kepada pabrik yang tidak memiliki kebun sawit sendiri. "Harus dipastikan apakah pabrik tersebut telah bermitra dengan petani atau belum sebelum memberikan izin," tegasnya.

Menurutnya, kapasitas dan kemampuan pabrik tanpa kebun harus dievaluasi secara cermat dari segi pasokan dan produksi. Pemerintah daerah harus melakukan studi kelayakan terhadap PKS yang beroperasi di wilayahnya. Misalkan jika ada pabrik tanpa kebun dengan kapasitas produksi 15 atau 30 ton TBS/jam, maka produksi sawit di wilayah setempat harus dipertimbangkan.

"PKS tanpa kebun tidak boleh mengganggu perusahaan sawit yang telah menjalin kemitraan dengan petani. Ketika saya menjabat sebagai Kadisbun Kalteng, selalu mempertimbangkan potensi kemampuan masyarakat dan melihat apakah ada kemitraan di PKS tanpa kebun. Ini harus dilakukan oleh pemda dalam memberikan izin," sebutnya.

Terkait dengan PKS tanpa kebun, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Andi Nur Alam Syah, telah mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur dan Bupati untuk mengawasi pendirian PKS. Surat edaran dengan nomor 245/2024 ini membahas tentang Monitoring Perizinan Berusaha Berbasis Risiko KBLI 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil).

Surat edaran ini dimaksudkan memberikan panduan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melakukan pemeriksaan dan pemberian perizinan berusaha pada industri minyak mentah kelapa sawit serta upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor tersebut.

Penerbitan surat edaran ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ke depannya, pelaku usaha diharapkan melakukan proses pengajuan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan melampirkan persyaratan dasar dan Persyaratan Perizinan Berusaha sesuai KBLI 10431. 

Industri Pengolahan Hasil Perkebunan Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit dengan Kategori Usaha Besar dan Risiko Tinggi diminta memilih ruang lingkup Seluruh (Pertanian) yang terintegrasi dengan KBLI 01262 (Perkebunan Buah Kelapa Sawit) pada sistem Online Single Submission (OSS).
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :