https://www.elaeis.co

Berita / Internasional /

Biodiesel Didiskriminasi Uni Eropa, Indonesia Minta Pembentukan Panel di WTO

Biodiesel Didiskriminasi Uni Eropa, Indonesia Minta Pembentukan Panel di WTO

Pertemuan sesi tematik di markas WTO di Jenewa, Swiss. foto: dok. Humas Kemendag


Jakarta, elaeis.co – Pemerintah Indonesia mengajukan  permohonan pembentukan panel yang kedua kalinya pada sengketa DS618 dalam forum pertemuan reguler  Dispute Settlement Body (DSB) World Trade Organization (WTO), Senin (27/11).

Dengan pengajuan ini, maka panel otomatis akan terbentuk terlepas dari adanya penolakan dari Uni Eropa.

“Pengajuan ini sudah sesuai dengan komitmen dan upaya pemerintah untuk melindungi dan memperjuangkan akses pasar produk biodiesel Indonesia di pasar Uni Eropa yang mengalami perlakuan diskriminatif karena dianggap menerima subsidi yang tidak dapat dibenarkan secara hukum internasional oleh otoritas Uni Eropa,” terang Kepala  Biro Advokasi Perdagangan Kemendag, Nugraheni Prasetya Hastuti, dalam siaran pers, kemarin.

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2023, Indonesia secara resmi telah mengajukan konsultasi dengan Uni Eropa ke WTO. Indonesia mengharapkan agar panel segera dibentuk dan sidang pemeriksaan sengketa dapat dilaksanakan pada semester pertama 2024.

Pokok gugatan yang diajukan Indonesia dalam sengketa ini meliputi isu tuduhan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang dianggap sebagai subsidi oleh Komisi Eropa, tuduhan Komisi Eropa terkait adanya dukungan dari Pemerintah Indonesia untuk penyediaan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm   Oil/CPO), dan perhatian atas penghitungan ancaman kerugian material oleh Komisi Eropa yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya (Agreement on Subsidies and Countervailing Measures/SCM Agreement).

Kasus CVD biodiesel bermula pada 6 Desember 2018 saat Komisi Uni Eropa menginisiasi penyelidikan antisubsidi terhadap produk biodiesel dari Indonesia. Hal tersebut dilakukan berdasarkan petisi yang diajukan oleh European Biodiesel Board (EBB) yang diwakilkan oleh firma hukum Fidal pada 19 Oktober 2018.

Komisi Uni Eropa melakukan penyelidikan antisubsidi terhadap impor biodiesel asal Indonesia dengan mengambil lima perusahaan produsen/pengekspor biodiesel sebagai sampel. Sebelumnya, Uni Eropa juga melakukan penyelidikan atas isu yang sama kepada Argentina yang dimulai sejak 31 Januari 2018.

Adapun cakupan produknya adalah fatty-acid mono-alkyl estersdan/atau paraffinic gasoils (minyak gas parafin) yang diperoleh dari sintesis dan/atau hydro-treatment, yang berasal dari nonfosil, umumnya dikenal sebagai biodiesel, dalam bentuk murni atau dimasukkan dalam campuran, berasal dari Indonesia. Besaran pengenaan Bea Masuk Imbalan (BMI) berkisar antara 8—18 persen terhitung mulai 29 November 2019Pertemuan sesi tematik di markas WTO di Jenewa, Swiss. foto: dok. Humas Kemendag.


 

Komentar Via Facebook :