Berita / Nasional /
Biodiesel 2026 Masih Dikaji, Antara B40 atau B50
Jakarta, elaeis.co - Pemerintah terus mematangkan kebijakan mandatori biodiesel untuk 2026. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyampaikan bahwa pemerintah tengah memetakan opsi penerapan, apakah akan menggunakan B45 atau B50, sebagai lanjutan dari implementasi B40 yang berjalan pada tahun 2025.
“Pada tahun 2025 ini kita sudah mengimplementasikan B40 dan kita juga lagi pemetaan apakah pada tahun 2026 itu akan dilakukan mandatori untuk B45 atau B50,” ujar Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/9).
Menurut Yuliot, pemetaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan Fatty Acid Methyl Ester (FAME), bahan baku utama biodiesel. Tahun ini, ketersediaan FAME diperkirakan mencapai 15,6 juta kiloliter, sementara kebutuhan B45 diproyeksikan mencapai 17 juta kiloliter, dan B50 sekitar 19 juta kiloliter.
“Tentu ini bagian dari penambahan investasi baru sekaligus ketersediaan FAME berbasis CPO,” tambah Yuliot. Ia menekankan bahwa kebijakan mandatori biodiesel bukan sekadar soal energi, tetapi juga berkontribusi signifikan pada ekonomi nasional.
“Dari implementasi mandatory biodiesel tahun 2025, kita sudah menghemat devisa negara sekitar USD 9,3 miliar atau setara Rp147,5 triliun. Selain itu, ini juga meningkatkan nilai tambah dalam negeri sebesar Rp20,98 triliun dan menciptakan sekitar 2 juta lapangan kerja yang terkait industri biodiesel,” jelas Yuliot.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyebut pemerintah tengah mematangkan Peraturan Menteri (Permen) No. 4, yang akan mengatur pengembangan bahan bakar nabati secara menyeluruh, mulai dari biodiesel, bioetanol, bioavtur, hingga hydrotreated plant oil (HPO).
“Bioenergi menjadi kunci transisi energi, terutama di sektor transportasi dan industri. Namun, kesiapan infrastruktur dan pasokan CPO harus dipastikan sebelum B50 dijalankan,” ujar Eniya.
Menurut Eniya, kebutuhan FAME untuk B50 diperkirakan mencapai 20 juta kiloliter per tahun, naik dari kebutuhan B40 yang sekitar 15 juta kiloliter. Artinya, alokasi minyak sawit mentah (CPO) untuk biodiesel perlu ditambah sekitar 2 juta ton.
“Kalau komposisi B50 menggunakan 50% FAME, kebutuhan FAME bisa mencapai 20 juta ton, naik 5 juta ton dari B40,” pungkasnya.
Dengan pertimbangan ketersediaan FAME, kesiapan industri, dan potensi penghematan devisa, pemerintah tampaknya berhati-hati dalam menentukan komposisi biodiesel mandatori untuk 2026.
Apakah Indonesia akan melangkah ke B45 yang lebih realistis atau B50 yang ambisius, keputusan ini akan menjadi tonggak penting dalam transisi energi dan upaya net zero emission.







Komentar Via Facebook :