Berita / Sumatera /
Bikin Rugi PTPN IV Rp 100 Milyar, Komplotan Pencuri Sawit Berhasil Ditangkap
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi memberikan keterangan terkait penangkapan pencuri sawit di kebun PTPN IV. foto: Humas Polda Sumut
Medan, elaeis.co – Tim Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap tindak pidana pencurian dan penjarahan hasil perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV di Kabupaten Simalungun.
Enam orang pelaku berinisial RS, JM, KMD, IH, SMD dan JM, berhasil diamankan. Mereka berbagi peran, yakni sebagai pencuri buah sawit, pengumpul, pengangkut, serta penadah.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, Polda Sumut bersama TNI, PTPN IV, serta stakeholder terkait berhasil mengungkap tindak pidana pencurian hasil perkebunan kelapa sawit sebagai bentuk komitmen untuk menyelamatkan perekonomian negara.
Baca Juga: Koperasi yang Baru Diresmikan ini Dijodohkan dengan PTPN
"Kasus pencurian hasil perkebunan ini kalau dibiarkan dapat menggangu perekonomian karena sawit menyumbang devisa terbesar di sektor perkebunan," jelasnya dalam rilis media, Jumat (14/6).
Hadi menerangkan, para pelaku dapat diamankan berkat laporan dari pengawas pengamanan perkebunan PTPN IV beberapa waktu lalu. Atas laporan personel Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Dit Reskrimum Polda Sumut, TNI serta stakeholder lainnya lantas melakukan penangkapan.
“Berdasarkan pemeriksaan awal dan konfirmasi rekan-rekan PTPN IV, kasus pencurian buah sawit itu sudah berlangsung 3 tahun. Taksiran kerugian hampir Rp 100 miliar,” terangnya.
Modus pencurian dilakukan dengan cara mengambil atau mendodos sawit lalu dikumpulkan dan dijual kepada penadah. “Para pelaku dalam aksinya terbilang sangat rapi karena sudah berulang kali melakukan pencurian buah sawit di perkebunan milik PTPN IV,” ujar mantan Kapolres Biak, Papua tersebut.
Baca Juga: PTPN IV Regional III Targetkan Produksi CPO Naik Jadi 592.000 Ton
Disinggung mengenai apakah adanya keterlibatan orang dalam dari PTPN IV atas terjadinya aksi pencurian kelapa sawit itu, Hadi mengaku pihaknya terus mendalaminya. “Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit serta lainnya. Atas perbuatannya mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” tukasnya.
Manajer Kebun Bangun PTPN IV, Sunggul Wandi Sihaloho, mengapresiasi keberhasilan Direktorat Reskrimsus Polda Sumut tersebut.
“PTPN IV mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut yang telah menangkap para pelaku pencurian buah sawit yang membuat perusahaan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah,” katanya.
"Kami berharap dengan ditangkapnya para pelaku pencurian buah sawit, maka dapat kembali meningkatkan hasil panen perusahaan dan perekonomian masyarakat serta para petani sawit," sambungnya.







Komentar Via Facebook :