Berita / Komoditi /
Biaya Operasional Peremajaan Sawit Belum Bisa Cair
Perkebunan kelapa sawit. Foto Kementan
Jakarta, elaeis.co - Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2022 masih terhenti. Progresnya tahun ini masih nol persen karena pelaksanaannya hingga kini masih belum bisa berjalan.
Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Hendratmojo Bagus Hudoro, mengatakan, hal ini dikarenakan adanya revisi yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian terhadap regulasinya.
Di mana Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 7 tahun 2019 tentang pelaksanaan PSR, yang menjadi acuan sebelumnya sudah tidak berlaku dengan diterbitkannya regulasi baru, yakni Permentan nomor 3 tahun 2022.
"Kegiatan-kegiatan yang seharusnya sudah dilaksanakan, karena keluarnya Permentan yang baru ini, untuk sementara masih menunggu," katanya kepada elaeis.co, Kamis (7/4) kemarin.
Karena tidak adanya perubahan dari sisi persyaratan dalam regulasi yang baru, kata Bagus, pengajuan PSR sudah bisa dilakukan.
Akan tetapi, pelaksanaan verifikasi dan lainnya masih terkendala karena biaya operasional belum bisa diturunkan ke tim PSR di daerah. Ini disebabkan oleh belum selesainya Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang menjadi acuan penyaluran dana operasional.
Namun, lanjut Bagus, hal ini sebenarnya bisa disiasati jika daerah memiliki cadangan dana untuk tim melakukan verifikasi awal. Di mana nantinya daerah bisa menggunakan dana cadangan tersebut dan nanti ketika dana operasional sudah turun dari BPDPKS, biaya yang dikeluarkan untuk verifikasi bisa diklaim.
"SPK itu kan lebih kepada kegiatan dukungan operasionalnya untuk petugas dinas dalam melakukan verifikasi dan sebagainya. Sebenarnya itu bisa di reimburse. Ketika mereka ada aktifitas meeting, itu kan bisa dibayarkan nanti, tidak masalah itu," ujarnya.
"Hanya memang kerena mereka kebanyakan tidak ada dana cadangan dan alokasi khusus, sehingga sangat bergantung pada anggaran yang dialokasikan oleh BPDPKS," kata dia.

Komentar Via Facebook :