Berita / Nusantara /
Beternak di Kebun Sawit Kena Pajak? Jangan Khawatir, Ada Solusinya
Petani di Kalimantan Selatan memelihara hewan ternak di kebun sawit milik perusahaan. Foto: PT Simbiosis Karya Agroindustri
Pontianak, elaeis.co - Dalam satu pertemuan membahas integrasi hewan ternak atau tumpang sari tanaman di perkebunan sawit di Medan beberapa waktu lalu, seorang utusan perusahaan sawit swasta mengutarakan keberatan soal pajak tambahan yang dikenakan terhadap perusahaan yang melakukan tumpang sari ataupun mengembangkan ternak di kebunnya.
Orang tersebut beralasan, bisnis utama mereka adalah perkebunan sawit, sementara tumpang sari atau integrasi ternak justru untuk memenuhi anjuran pemerintah. Karena itulah pihak perusahaan sawit keberatan dikenakan pajak sebanyak dua kali untuk lahan yang sama.
Namun Dr Wahyu Darsono, Sekretaris Umum Gabungan Penyelenggara dan Pemerhati Sistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit (Gapen Siska), menilai masalah itu seharusnya tidak perlu dibesar-besarkan.
"Jika hanya sedikit mengembangkan ternak sapi, maka persoalan pajak tak harus menjadi masalah bagi pihak perusahaan sawit," kata Direktur PT Simbiosis Karya Agroindustri ini kepada elaeis.co, kemarin.
Wahyu mengingatkan, penerapan SISKA harus diarahkan untuk penguatan ekonomi masyarakat atau petani sawit di sekitar perkebunan perusahaan.
"Jadi kalau ternak sapinya sedikit, dan juga lebih banyak memberdayakan peternak, pajak sebenarnya enggak jadi masalah," katanya.
Lain halnya kalau SISKA dikembangkan oleh perusahaan dalam skala besar atau dikomersialkan, maka sebaiknya perusahaan sawit mengambil langkah strategis.
Ia mencontohkan apa yang dilakukan oleh PT Simbiosis Karya Agroindustri yang memutuskan untuk membentuk anak perusahaan yang khusus menangani pengembangan ternak sapi di perkebunan sawit milik mereka.
Mereka harus menyesuaikan lapangan usaha karena ternyata pengembangan SISKA yang dilakukan berjalan dengan baik dan berhasil sesuai klasifikasi spesifik baku usaha yang dijalankan.
"Jika dikelola dengan manajemen yang terpisah, pajak yang akan ditanggung juga terpisah antara perkebunan sawit dengan anak usaha yang baru yang mengurusi pengembangan hewan ternak," jelasnya.







Komentar Via Facebook :