Berita / Sumatera /
Berpotensi Dapat DBH Sawit Terbesar, Pemkab Rohul Masih Tunggu PP-nya Terbit
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Rohul, Zulheri. foto: yahya
Pasir Pangaraian, elaeis.co - Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, belum mengetahui berapa besaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang akan diterima dari pemerintah pusat.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohul, Zulheri menyebutkan, besaran dana DBH sawit saat ini masih dirumuskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama DPR RI.
"Kita belum tahu Rohul kebagian berapa dari DBH Sawit itu. Kemenkeu sudah mengajukan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis penyaluran DBH ke daerah penghasil sawit," kata Zulheri kepada elaeis.co, Rabu (21/6).
Dia menyebutkan, dari informasi resmi yang diterima, dalam rancangan PP itu Kemenkeu sudah menyiapkan formulasi penyaluran DBH untuk masing-masing daerah. Di mana alokasi bagian untuk provinsi sebesar 20 persen, kabupaten/kota penghasil 60 persen, dan kabupaten/kota berbatasan dengan penghasil sebesar 20 persen.
"Berapa nilai DBH-nya, belum ada rumusannya. Apakah acuan pembagian dan porsi DBH tersebut berdasarkan tutupan perkebunan sawit di masing-masing daerah atau berdasarkan produksi CPO, masih dirumuskan," terangnya.
Zulheri mengaku optimis Rohul akan menjadi daerah yang mendapat DBH sawit terbesar di Riau mengingat luasnya perkebunan kelapa sawit yang ada di daerah ini.
Berdasarkan data Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Rohul, total luas perkebunan sawit di saat ini mencapai 517.184 hektar. Luasan perkebunan tersebut dikelola oleh perusahaan seluas 252.238 hektar dan perkebunan sawit rakyat seluas 264.946 hektar.
"Nah, jika nantinya yang menjadi acuan pembagian DBH sawit itu berdasarkan luasan perkebunan sawit, maka Rohul akan menjadi daerah dengan porsi DBH Sawit terbesar di Riau," ucapnya.
Kementerian Keuangan telah mengalokasikan DBH Sawit sebesar Rp 3,4 triliun dalam APBN Tahun 2023. Namun penyalurannya masih menunggu diterbitkannya PP tentang DBH Sawit sebagai dasar hukum.
Dalam rancangan PP tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan alokasi DBH Sawit akan bersumber dari Pungutan Ekspor (PE) dan Bea Keluar (BK) CPO.
Sementara perhitungan alokasi per daerah akan didasarkan pada alokasi formula yang dilihat luas lahan dan tingkat produktivitas lahan, serta alokasi kinerja dengan perubahan tingkat kemiskinan dan Rencana Aksi Daerah (RAD) kelapa sawit Berkelanjutan.
Jumlah daerah yang akan menerima DBH Sawit yaitu 350 daerah, terdiri atas daerah penghasil, daerah berbatasan dengan daerah penghasil, dan provinsi termasuk empat daerah otoritas baru di Papua.
Penggunaan DBH Sawit akan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan kegiatan strategis lainnya yang akan ditetapkan oleh Menkeu. Alokasi DBH Sawit tidak mengurangi alokasi yang dibutuhkan oleh pembangunan daerah melalui DAK Fisik dan/atau program infrastruktur lainnya
Rancangan PP juga menyebutkan penyaluran DBH Sawit akan dilakukan sebanyak dua tahap dalam satu tahun pada bulan Mei dan Oktober. Masing-masing periode akan disalurkan 50% dengan memenuhi syarat salur berupa rencana kegiatan dan laporan realisasi.







Komentar Via Facebook :