Berita / PSR /
Bermitra dengan Perusahaan, Kebun Sawit Anggota Koperasi di Tempilang Siap Diremajakan
Penandatanganan perjanjian kerja sama replanting sawit. foto: ist.
Muntok, elaeis.co - Koperasi Bina Tani Sejahtera dan PT Sawindo Kencana menandatangani perjanjian kerja sama replanting kebun plasma kelapa sawit masyarakat Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini difasilitasi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka Barat Azmal Az MEP dan dilakukan di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka Barat.
Pihak Koperasi Kelapa Sawit Petani Plasma yang hadir pada penandatanganan perjanjian kerja sama yaitu Drs Arizal Effendi sebagai Ketua Pengawas, Tri Angga Kusuma Lesmana AMd sebagai Wakil Ketua, Didi Firmansyah MH sebagai Sekretaris, Thery Davien SP sebagai Bendahara, serta beberapa pengurus lainnya dan staf replanting kebun plasma.
Dari pihak perusahaan, selain Bejo hadir Robby Kurniawan Sitorus sebagai Senior Manager Area I dan Mahyudin sebagai Manager Plasma Site Tempilang.
Sedang yang menyaksikan diantaranya Eko Handoko SE sebagai Pengawas Koperasi dari Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Bangka Barat, serta Sri Yunani SE sebagai penyuluh Koperasi Kecamatan Tempilang.
Azmal menilai penandatanganan perjanjian kerja sama sebagai awal usaha bersama untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga tercapai kesejahteraan khususnya di Bangka Barat ke depannya.
"Kerja sama ini merupakan spirit untuk terus melangkah maju. Apalagi sekarang ada program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) yang didanai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Saat ini dialokasikan Rp 60 juta/Ha untuk peremajaan perkebunan sawit rakyat. Sangat disayangkan bila kita tidak memanfaatkan peluang ini secara maksimal,” jelasnya dalam keterangan resmi dikutip Senin (11/11).
Dia menegaskan bahwa Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka Barat akan terus mendukung dan mengawal program PSR agar berjalan sukses sesuai mekanisme yang berlaku.
General Manager Plasma PT Sawindo, Bejo Utomo mengatakan, hubungan kerja sama dengan Koperasi Bina Tani Sejahtera telah berjalan satu periode tanam kebun kelapa sawit atau kurang lebih 28 tahun.
"Kemitraan PT Sawindo dengan Koperasi Bina Tani Sejahtera periode pertama dikenal dengan program KKPA (Kredit Koperasi Primer Untuk Anggota) dan pada tahun 2022 silam telah ditandatangani MoU (Memorandum of Understanding) perpanjangan kerja sama plasma di Jakarta," paparnya.
"Kerja sama replanting ini adalah keberlanjutan kerja sama terdahulu. Ini juga bagian dari komitmen perusahaan selaku pemilik izin konsesi yang mensyaratkan adanya pembangunan kebun kelapa sawit plasma di luar kebun inti perusahaan," sambungnya.
Didi Firmansyah sepakat bahwa pengembangan kebun plasma rakyat merupakan kewajiban perusahaan perkebunan yang memiliki konsesi Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUPB) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
“Kami secara kelembagaan sangat mengapresiasi komitmen perusahaan mitra yang taat aturan dan mengedepankan kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah operasional, di samping memberi ruang kepada masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang lebih terjamin," tukasnya.
"Saat penjajakan kerja sama, banyak dinamika yang terjadi. Namun pada akhirnya aspirasi dapat diakomodir lewat musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan," tambahnya.
Eko Handoko mengaku siap mendampingi dan melakukan pembinaan demi keberlangsungan usaha koperasi.
"Seperti peremajaan sawit plasma di bawah naungan koperasi ini, mengajukan dana bantuan PSR ke BPDPKS mensyaratkan legalitas kelembagaan selain legalitas lahan yang clean and clear. Dalam hal ini kami akan membantu mengurus legalitas kelembagaan koperasi ke kementerian di Jakarta," jelasnya.







Komentar Via Facebook :