Berita / Sumatera /
Berkonflik, Perusahaan dan Pemilik Lahan Dipertemukan di Kantor Polisi
Mediasi konflik pengelolaan lahan plasma antara PT SAP dan warga 6 desa di Polres OKUS. foto: Humas Polres OKUS
Muaradua, elaeis.co - Polres Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sumatera Selatan, memfasilitasi mediasi penyelesaian konflik antara PT Surya Alam Permai (SAP) dengan Forum 6 Kepala Desa Kemitraan Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Muaradua, Buay Rawan, dan Tiga Dihaji.
Rapat dilaksanakan di Gedung Serbaguna Sertu Pol Anumerta Hadinata Mapolres OKU Selatan yang dihadiri oleh Kaban Kesbangpol OKUS, Kadis Pertanian, Kadisnakertrans, Kadin Perkim, Kabag Tapem, Kepala BPN, Danramil Muaradua, Kapolsek Muaradua, Kapolsek Buay Sandang Aji, Camat Muaradua, Camat Buay Rawan, Camat Tiga Dihaji.
Dari pihak perusahaan hadir EST Manager PT SAP, Askep Legal PT SAP, Asisten Legal PT SAP, Kerani Legal PT SAP, dan Asisten Humas PT SAP.
Sementara Kades Pelawi, Kades Gunung Cahya, Kades Gunung Tiga, Kades Gedung Lepihan, Kades Karang Pendeta, dan Kades Kuripan, memboyong Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Koperasi PT SAP, serta para pemilik lahan.
Mediasi digelar untuk menindaklanjuti surat dari Forum 6 Kades mewakili masyarakat pemilik lahan yang meminta direktur PT SAP menyikapi beberapa hasil pertemuan kedua belah pihak yang sampai saat ini belum direalisasikan.
Forum 6 Kades mendesak PT SAP agar memenuhi perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya dalam perjanjian kesepakatan bersama. Diantaranya prioritas bagi warga pemilik lahan peserta kemitraan dalam memenuhi bahan baku yang dibutuhkan perusahaan, dan pembagian pola kemitraan dengan perbandingan 80% inti dan 20% plasma.
Kesepakatan lainnya adalah perusahaan wajib merawat dan mengelola kebun kemitraan dengan baik sesuai dengan standar agronomi tanpa membedakan kebun inti dengan plasma. Pembangunan lahan kemitraan juga disepakati terpisah dan lahan inti dengan luas 20% dari 3591,63 Ha total hak guna usaha (HGU) perusahaan.
Kabag Ops Polres OKU Selatan, Kompol Hardan HS, berpesan agar apa yang menjadi pokok permasalahan agar bisa dibicarakan di forum ini dan bisa diselesaikan dengan baik agar tidak terjadi konflik sosial yang dapat merugikan kedua belah pihak.
Kedua pihak, terutama masyarakat pemilik lahan, diminta agar tidak terpancing emosi dan tidak melakukan aksi-aksi yang melanggar hukum.
“Kami memfasilitasi mediasi dengan harapan menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak yang tidak memberatkan salah satu pihak. Sehingga apa yang menjadi harapan kita bersama bisa tercapai dengan baik dan konflik yang terjadi bisa teratasi,” jelasnya dalam keterangan resmi Diskominfo OKUS, Kamis (16/3).
Mewakili Bupati OKUS, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan OKU Selatan H. Hermansyah Said, juga berharap kesepakatan dalam mediasi ini tidak merugikan PT SAP maupun masyarakat yang mempunyai lahan. "Sehingga apa yang tidak kita harapkan tidak terjadi antara keduanya," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :