Berita / Sumatera /
Berkebun Sawit di Tanah Negara, Kantor PT CA Digeledah Jaksa
Tim kejaksaan menggeledah kantor PT CA dan mengamankan sejumlah dokumen. foto: ist.
Banda Aceh, elaeis.co - Tim gabungan penyidik Kejati Aceh dan Kejari Aceh Barat Daya (abdya) melakukan penggeledahan di kantor PT Cemerlang Abadi (CA) di Desa Cot Seumantok, Kec amatan Babahrot.
Tim juga melakukan penggeledahan di rumah M Anis yang menjabat sebagai Askep PT CA di Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot.
Penggeledahan dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Kasi Tindak Pidana Khusus, Riki Guswandri SH, dan disaksikan oleh manager, asisten manager sejumlah karyawan PT CA, serta keuchik Desa Cot Seumantok dan Desa Pante Rakyat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badya, Joni Astriaman SH mengatakan, penggeledaahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya nomor: PRINT-222/L.1.28/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 serta penetapan izin penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie Nomor. 24/PenPid.B-GLD/2023/PN Bpd tanggal 16 Mei 2023.
"Kegiatan penggeledahan ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan," jelasnya melalui pernyataan resmi Kejari Abdya.
Penyidikan yang dia maksud terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT CA yang berlokasi di Kecamatan Babahrot. Pada penggeledahan tersebut tim jaksa penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting di antaranya dokumen kegiatan perusahaan PT CA dan dokumen keuangan.
"Tim juga mengumpulkan alat-alat bukti lainnya untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan," sebutnya.
Dokumen dan alat bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat perhitungan yang akurat atas kerugian negara akibat penggunaan tanah negara untuk kebun sawit secara ilegal.
Penyidik juga sudah meminta keterangan dari 32 orang saksi dari unsur Pemkab Abdya, kepala desa dan mantan kepala desa, DPRK Abdya, BPN Provinsi Aceh, dan pihak perusahaan. Sedangkan saksi ahli didatangkan dari IPB dan Universitas Airlangga.
Berdasarkan hasil pra ekspose, PT CA sebenarnya memiliki izin HGU Nomor 1 Tahun 1990 untuk melakukan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 7.516 hektare. Karena tidak melaksanakan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan tidak membangun kebun plasma seluas 20 persen, PT CA diduga menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10 triliun.
Di luar HGU-nya, PT CA mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan TBS kelapa sawit secara tanpa izin di atas tanah negara seluas 4.847,18 hektare. Kerugian negara akibat ulah itu untuk sementara sudah ditemukan sekitar Rp 184 miliar.







Komentar Via Facebook :