https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Berkebun Sawit di Hutan Desa, Penggarap Wajib Setoran ke Negara

Berkebun Sawit di Hutan Desa, Penggarap Wajib Setoran ke Negara

Kebun sawit di Hutan Desa Pemandang. Pemiliknya wajib membayar sejumlah uang ke kas negara. Foto: Yahya/elaeis.co


Pasir Pangaraian, elaeis.co - Sejumlah warga menguasai dan menanam sawit di Hutan Desa (HD) Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Sebagai jalan keluar, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Pemandang membuat kesepakatan atau MoU dengan para penggarap.

Ketua LPHD Pemandang, Azuwir, dan penasehat LPHD, Muzawir, menjelaskan, LPHD Pemandang mengelola HD seluas lebih kurang 8.437 hektare yang ditunjuk berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.3327/Menlhk-Pskl/PK.PS.0/5/217 tanggal 31 Mei 2017 tentang Pemberian Hak dan Pengelolaan Hutan Desa Kepada LPHD Pemandang.

Pembentukan LPHD bertujuan untuk menjaga kelestarian hutan di desa tersebut dan mengambil manfaat dengan tidak merubah fungsi hutan.

Menanggapi adanya beberapa masyarakat yang terlanjur menanam kelapa sawit di areal HD, maka bentuk penyelesaiannya adalah para pemilik kebun melakukan MoU dengan LPHD Pemandang.

"Toleransi hanya diberikan kepada masyarakat yang menanam hutan sebelum terbentuknya LPHD. Kita bikin kerja sama dan para pemilik sudah menandatangani MoU itu," ucap Azuwir kepada elaeis.co.

Menurutnya, ada beberapa poin yang harus dilaksanakan pemilik kebun kelapa sawit sesuai MoU tersebut. Diantaranya, bahwa masyarakat mengakui tidak punya hak milik atas kebun tersebut, hanya hak penguasaan.

"Dalam artian, silahkan masyarakat mengambil hasil panen dari kebun kelapa sawitnya selama lebih kurang 35 tahun. Itu sesuai prosedur jangka waktu atau konsep HGU," jelasnya.

Kemudian, sambung Azuwir, kewajiban masyarakat lainnya harus menanam sedikitnya 100 pokok tanaman hutan atau buah-buahan untuk setiap 1 hektare lahan perkebunan tersebut.

"Ketiga, masyarakat wajib menyetorkan ke negara sebesar Rp 78 per kilogram sawit dari hasil panennya. Uang tersebut disetorkan ke kas negara melalui rekening PNBP Kemen LHK," pungkasnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :