https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Berkas dan Tersangka Pengemplang Pajak Diserahkan ke Jaksa

Berkas dan Tersangka Pengemplang Pajak Diserahkan ke Jaksa

Tersangka AA (pakai rompi), dititipkan penahanannya di Polres Inhu. Foto: elaeis.co/hamdan


Rengat, elaeis.co - Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau melimpahkan berkas perkara dan tersangka (P-21) kasus dugaan pengemplang pajak ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (inhu).

Tersangka itu diketahui berinisial AA, Direktur Utama PT Usaha Gemilang (UG) yang bergerak dalam bidang penyewaan alat berat.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut adalah untuk kepentingan tahapan penuntutan," terang Rudy Yunier, PPNS DJP Riau, dalam konferensi pers di Kejari Inhu, kemarin.

Tindak pidana yang dilanggar tersangka, katanya, yakni melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39 ayat (1) huruf i undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KUP). 

"Setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun," tambahnya. 

Dia mengungkapkan, tersangka AA melalui perusahaannya diduga dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut. 

Terjadinya faktur pajak kurang disetor dimulai dalam masa Januari dan Maret 2013, Januari sampai dengan Desember 2014, dan Januari sampai Juni 2015. PT Usaha Gemilang telah memungut PPN kepada para konsumen/pembeli sebagaimana tertulis dalam faktur pajak yang diterbitkan, tapi tidak menyetornya ke negara.

Menurut penghitungan awal, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 222.066.758. Penyidik memberi kelonggaran dengan mengutamakan azas Ultimum Remedium (hukum pidana hendaknya dijadikan sebagai upaya terakhir) dalam hal penegakan hukum.

"Akan tetapi, sampai batas waktu yang disepakati, tersangka masih belum bisa menyerahkan kewajibannya sepenuhnya sehingga kerugian pada pendapatan negara menjadi sekurang-kurangnya Rp 77. 699.883," sebutnya.

Terpisah, Eliksander Siagian SH, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu menuturkan bahwa atas penyerahan tersangka beserta barang bukti maka pihaknya langsung melakukan penahanan.

"Penahanan tersangka selama 20 hari ke depan, kita titipkan di Rutan Polres Inhu," singkatnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :