Berita / Nusantara /
Berikut Fakta-Data Kasus Suap Vonis Lepas Tersangka Ekspor CPO, Dana Mengalir ke Kantong Hakim Diduga Rp60 Miliar
Jumpa pers kasus suap tersangka lepas kasus ekspor CPO dan turunannya. Dok.Kejagung RI
Jakarta, elaeis.co - Kasus dugaan suap vonis lepas dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat geger publik. Pasalnya, ada dugaan sekitar Rp60 M uang suap mengalir ke kantong hakim.
Sejumlah tersangka ditetapkan Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Penetapan tersangka ini hasil pengembangan dari penyidikan atas dugaan suap dalam pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya oleh tiga korporasi besar yakni; Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group pada periode Januari-April 2022.
Sejumlah tempat di tiga provinsi yakin Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jakarta digeledah Jampidsus pada 12-13 April 2025.
Berikut fakta-faktanya yang berhasil dirangkum elaeis.co, Senin (14/4) :
Tersangka
M. Arif Nuryanta atau MAN
Ketua PN Jakarta Selatan
Barang bukti disita dari kediamannya di Kelurahan Panggung, Kec Tegal Timur, Jawa Tengah; 40 lembar uang dolar Singapura pecahan 100 dan 125 lembar uang dolar AS pecahan 100
Uang ini diduga diberikan oleh tersangka Aryanto (AR/Advokat) dan Marcella Santoso (MS/Advokat) melalui Wahyu Gunawan (WG/Panitra Muda Perdata PN Jakarta Utara).
Tersangka
Aryanto (AR/Advokat)
Barang bukti disita di kediamannya di Kayu Putih, Kec Pulau Gadung, Jakarta Timur yakni; tiga unit mobil yaitu satu Toyota Land Cruser dan dua unit Land Rover ditambah 21 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda.
Lalu, barang bukti lainnya yang disita Jampidsus USD 36.000 di rumah Ali Muhtarim (Hakim Anggota) di Jepara, serta satu unit Fortuner.
Sementara di kantor Marcella Santoso Jampidsus menyita UGD 4.700 serta Rp616.230 juta di rumah Agam Syarif Baharuddin (Hakim Anggota).
Selanjutnya, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang di Kantor Kejaksaan Agung, antara lain DJU selaku Hakim Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ABS selaku Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, AL selaku Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan saksi atas nama DAK dan LK selaku staf legal PT Daya Labuhan Indah Grup Wilmar, serta AH dan TH selaku Karyawan Indah Kusuma.
Adapun hasil dari pemeriksaan para saksi tersebut diperoleh fakta bahwa bermula adanya kesepakatan antara AR selaku pengacara para tersangka korporasi minyak goreng dengan WG untuk mengurus perkara korupsi 3 korporasi dengan permintaan agar perkara tersebut diputus Onslag atau lepas dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 M.
Selanjutnya kesepakatan tersebut disampaikan oleh WG kepada MAN agar perkara tersebut diputus Onslag. MAN lalu menyetujui permintaan tersebut namun meminta uang Rp20 M di kali tiga sehingga totalnya menjadi Rp60 M.
Kemudian WG menyampaikan kepada AR agar menyiapkan uang tersebut. Lalu AR menyerahkan uang itu dalam bentuk mata uang dolar Amerika kepada WG, lalu uang tersebut diserahkan WG kepada MAN.
Dari kesepakatan tersebut, WG mendapatkan USD 50.000 dari MAN sebagai jasa penghubung. Setelah uang tersebut diterima MAN yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menunjuk Ketua Majelis Hakim yaitu DJU, Hakim Ad Hoc AL, dan ASB sebagai hakim Anggota.
Kemudian setelah terbit penetapan sidang, MAN memanggil DJU dan ASB dan memberikan uang dolar Amerika yang jika dirupiahkan setara Rp4.500.000.000. Tujuannya agar perkara tersebut diatensi.
Kemudian uang Rp4.500.000.000 tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB, kemudian dibagi kepada ASB, AL dan DJU.
Lalu, pada bulan September atau Oktober 2024, MAN kembali menyerahkan uang dolar Amerika yang setara dengan Rp18.000.000.000 kepada DJU. Kemudian DJU membagi tiga uang itu di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta untuk ASB Rp4.500.000.000, DJU menerima uang dolar setara Rp6.000.000.000, dari uang bagian DJU tersebut diberikan kepada Panitera sebesar Rp300.000.000.
Terus, AL menerima uang berupa dolar Amerika yang setera dengan Rp5.000.000.000. Sehingga total seluruhnya yang diterima Rp22.000.000.000.
Adapun tersangka ABS, DJU, dan AM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.






Komentar Via Facebook :