Berita / Sumatera /
Berdamai dengan Maling Sawit, Petani Cabut Laporan Polisi
Perkara pencurian sawit di Polsek Sosa diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice. Foto: Humas Polres Palas
Sibuhuan, elaeis.co - Polsek Sosa melaksanakan mekanisme Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik korban Khoirul Efendi Lubis. Kasus pencurian itu terjadi pada hari Rabu 29 Januari 2025 sekira pukul 15.45 WIB di kebun kelapa sawit milik korban di Tor Kapas Desa Mananti Sosa Jae, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Kapolsek Sosa AKP Mulyadi SH menjelaskan, tindak pidana pencurian buah kelapa sawit dilakukan oleh pelaku Abdul Haris Nasution. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sembilan tandan sawit dengan nilai materil sekitar Rp 400 ribu,” sebutnya dalam rilis Humas Polres Padang Lawas dikutip elaeis.co Sabtu (1/2).
Mulyadi mengatakan, dalam penyelesaian secara RJ, pihaknya bertindak sebagai mediator antara korban dan pihak pelaku. “Bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Abdul Haris mengaku salah dan meminta maaf atas kejadian tersebut serta bersedia memberikan uang ganti rugi kepada korban,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, penyelesaian perkara secara RJ dilakukan mempedomani Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
“Atas kesepakatan perdamaian tersebut, kedua belah pihak memohon agar perkara tersebut tidak dilanjutkan dan dihentikan demi hukum,” imbuhnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Padang Lawas, Iptu Arwansyah Batubara menambahkan, penegakan hukum dengan menjunjung tinggi kearifan lokal melalui RJ berhasil dilaksanakan dan mencapai kesepakatan damai. “Telah tercapai keadilan terhadap masing-masing pihak sehingga terhadap perkara tersebut akan dihentikan demi hukum,” paparnya.
Menurutnya, RJ menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit dan penanganan kasus dengan mekanisme ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.
“Atas tercapainya kesepakatan bersama dalam proses perdamaian, pihak korban telah mengajukan permohonan pencabutan pengaduan di Polsek Sosa,” tutupnya.







Komentar Via Facebook :